Dua Pejabat Kampung Tilep ADK, Kerugian Negara 1,4 Miliar
TANJUNG REDEB. Penyalahgunaan anggaran dilakukan dua perangkat kampung, yang menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADK) hingga miliaran rupiah.
Kasus ini kini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Berau, atas kasus penyelewengan Anggaran ADK di Kampung Cepuak, Kecamatan Talisayan.
Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Berau melimpahkan berkas perkara yang menyeret dua pejabat teras kampung tersebut pada pertengahan Januari 2026.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa subjek yang sedang diperiksa adalah Kepala Kampung Cepuak berinisial SU dan Sekretaris Kampung berinisial IF.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel, hingga menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, menyatakan, proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil audit internal pemerintah daerah.
Berdasarkan temuan awal, terdapat lubang pada kas negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Kasus inii dilimpahkan ke Polres Berau dan kami mulai lakukan penyelidikan. Terduganya, Kepala Kampung Cepuak berinisial SU dan Sekretaris Kampung Cepuak IF,” ujar Kasim.
Investigasi Inspektorat mengungkapkan bahwa total kerugian finansial dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar. Mirisnya, aliran dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tersebut, diduga kuat dialihkan untuk membiayai kebutuhan personal kedua oknum tersebut.
Ia menyampaikan anggaran tersebut digunakan untuk membayar hutang serta kebun. “Informasinya dipakai untuk kebun dan bayar hutang,” ungkap Kasim lagi.
Sebelum perkara ini bergulir ke ranah kepolisian, Inspektorat sebenarnya telah memberikan kesempatan mediasi melalui tenggat waktu 60 hari untuk mengembalikan uang negara.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, baik SU maupun IF gagal memenuhi kewajiban tersebut.
“Sehingga, demi kepastian hukum SU dan IF perkaranya dilimpahkan ke kami untuk dilakukan proses hukum,” tegasnya.
Meski status perkara sudah masuk tahap penyelidikan di kepolisian, kedua terlapor dilaporkan masih menjalankan roda pemerintahan di Kampung Cepuak secara normal.
Polisi memastikan pengawasan terhadap keduanya tetap berjalan sembari mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut.(**)
-
Penjahat Luar Pulau Kini Bidik Samarinda04 Apr 2026 -
Pura-pura Jadi Teknisi, Gasak Mesin Speedboat04 Apr 2026 -
-
-
-
-
-