Lupa Cabut Kunci, Maling Gasak Scoppy, Ditangkap setelah Dua Hari
SAMARINDA. Kelalaian meninggalkan kunci di kontak sepeda motor, berujung kerugian besar bagi Adel Safitri (18). Sepeda motor Honda Scoopy silver bernomor polisi KT 2264 RFF miliknya raib dicuri saat diparkir di kawasan Jalan PM Noor, Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (7/2/2026).
Peristiwa bermula ketika korban mendatangi sebuah kafe menggunakan motornya, sekitar pukul 18.40 Wita. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraan di area parkir dalam kondisi kunci masih menempel di kontak. Beberapa saat kemudian, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp23 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsekta Sungai Pinang.
Kapolsekta Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta menelusuri dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK yang diperkuat dengan keterangan dari pihak leasing.
“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 13.20 Wita, anggota mengamankan tersangka bernama Sunaryanto (27) di kawasan Jalan Gerilya Solong, RT 34, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang,” terang Aksaruddin, Rabu (11/2/2026)
Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak karena motor milik korban berada dalam penguasaannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy silver KT 2264 RFF, hoodie hitam, masker hitam, serta celana hitam yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, Sunaryanto yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian motor di sejumlah lokasi di Samarinda.
Beberapa motor yang dicuri kemudian dijual di antaranya, Honda Beat putih tahun 2018 yang dijual melalui Facebook seharga Rp1,7 juta. Honda Scoopy merah di Jalan Panjaitan dijual Rp1,3 juta. Honda Beat Street silver di Jalan Perjuangan 8, dijual Rp2,2 juta. Honda Vario hitam di Jalan Sentosa, dijual Rp2,5 juta.
Yamaha Mio Soul hijau nopol KT 6557 MO, dijual secara COD kepada seseorang bernama Bento seharga Rp1,3 juta.
“Motor hasil curian dijual melalui media sosial dengan harga jauh di bawah pasaran. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya penadah,” tambah Aksanuddin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksaruddin juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.
“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik dan jangan pernah meninggalkan kunci di kontak. Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” pesannya. (**)
-
Penjahat Luar Pulau Kini Bidik Samarinda04 Apr 2026 -
Pura-pura Jadi Teknisi, Gasak Mesin Speedboat04 Apr 2026 -
-
-
-
-
-