Manfaatkan Situasi Sepi, Dua Pencuri Beraksi
SAMARINDA. Masih ingat pesan Bang Napi yang dulu akrab di layar kaca? Bang Napi bilang "kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tetapi juga adanya kesempatan".
Nah hal itulah yang dilakukan Eko Satrianugroho dan Alfian pada Minggu (11/1/2026) lalu. Keduanya memanfaatkan situasi sepi di bilangan Jalan Pulau Banda, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Eko dan Alfian mencuri motor di salah satu rumah warga.
Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita menjelaskan, kedua pelaku sengaja memanfaatkan kondisi cuaca hujan dan situasi kota yang masih lengang menjelang pagi.
“Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor dan mengamati kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan. Di lokasi kejadian, pelaku melihat satu unit Yamaha Mio putih terparkir di area mess dalam kondisi stang tidak terkunci,” jelas Suarmita, Rabu (21/1/2026).
Melihat peluang tersebut, salah satu pelaku langsung mendorong motor keluar dari area mess menuju jalan. Setelah berada di luar, keduanya bertukar peran. Alfian membawa kabur motor hasil curian, sementara Eko mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah miliknya untuk mengawal pelarian.
Motor yang digasak diketahui milik Muhammad Andhika Agstino Putra RR (19), seorang mahasiswa. Saat kejadian, korban tengah beristirahat di dalam mess usai bekerja di sebuah minimarket di kawasan Jalan M. Yamin dan baru kembali sekitar pukul 01.00 Wita.
Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak beraktivitas pada pagi hari. Awalnya ia mengira kendaraan tersebut dipinjam oleh temannya.
“Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat jelas ada orang tidak dikenal yang mendorong motor keluar area mess,” ungkap Kapolsekta.
Berbekal laporan korban dan bukti rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, Eko berhasil diamankan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di kawasan Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dalam pemeriksaan, Eko mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy merah yang digunakan pelaku, kunci remote, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lainnya serta melakukan penelusuran terhadap sepeda motor korban yang hingga kini belum ditemukan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tutup Suarmita. (**)
-
Penjahat Luar Pulau Kini Bidik Samarinda04 Apr 2026 -
Pura-pura Jadi Teknisi, Gasak Mesin Speedboat04 Apr 2026 -
-
-
-
-
-