Nekat, Curi Gelang Emas di Tangan Korban saat Tidur Pulas
SAMARINDA. Seorang wanita berinisial DA bisa dikatakan nekat. Bagaiamana tidak, ia melakukan pencurian saat barang yang dicuri masih melekat di tangan korbannya. Kasus pencurian tersebut terjadi di kawasan Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda. Gelang emas yang masih melingkar di pergelangan tangan korban raib tanpa disadari.
Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di rumah korban, Ernawati, warga RT 26 Kecamatan Samarinda Utara. Saat itu, korban tengah terlelap tidur, sementara pelaku diduga mengambil kesempatan untuk menjalankan aksinya secara diam-diam.
Korban baru menyadari perhiasan miliknya hilang setelah bangun dan beraktivitas seperti biasa. Gelang emas yang sebelumnya masih dikenakan di tangan kiri sudah tidak ada, sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Sungai Pinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diminta keterangan, termasuk menelusuri kemungkinan alur penjualan barang hasil curian.
Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam membenarkan bahwa kasus pencurian tersebut berhasil diungkap. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada seorang perempuan berinisial DA sebagai terduga pelaku.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ujar Aksarudin, Minggu (11/1/2026).
DA diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp16.250.000, satu gelang emas seberat 11,930 gram, satu jepitan kuku, serta satu lembar kwitansi pembelian perhiasan yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9.820.000. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku kami jerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas Aksarudin.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa. Aksarudin juga mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak lengah dalam menjaga barang berharga, meskipun berada di dalam rumah.
“Segera laporkan ke kepolisian jika mengalami tindak pidana agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tutupnya. (**)
-
Penjahat Luar Pulau Kini Bidik Samarinda04 Apr 2026 -
Pura-pura Jadi Teknisi, Gasak Mesin Speedboat04 Apr 2026 -
-
-
-
-
-