Buruh di Kaltim Tuntut UMPi Naik Rp300 Ribu

Buruh di Kaltim Tuntut UMPi Naik Rp300 Ribu

21 Nov 2025 | Pemerintahan

Buruh di Kaltim Tuntut UMPi Naik Rp300 Ribu

Pemprov Kaltim hingga saat ini belum mengumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026. Oleh sebab itu, serikat buruh mendorong pemerintah bersikap lebih adil dalam menentukan besaran kenaikan. Para buruh pun menilai situasi ekonomi yang perlahan membaik, harus tercermin dalam peningkatan upah pekerja.
Hal itu disampaikan Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) Kaltim, Bambang Setiono. Dirinya menegaskan buruh membutuhkan kenaikan yang lebih besar dari formula sebelumnya.
“Jangan hanya lima persen. Kalau ekonomi baik, harus ada penghargaan kepada buruh. Harapan kami UMP 2026 naik,” ujarnya.
KSBI pun mengusulkan kenaikan Rp300 ribu, lebih tinggi dibanding kenaikan 2025 yang hanya Rp232 ribu.
“Tuntutan ini bukan soal keras kepala. Kalau buruh minta naik 10 persen, Apindo minta 5 persen, masa langsung ambil tengah? Harus ada keadilan, lihat inflasi dan kebutuhan hidup,” ungkapnya.
Adapun sorotan serikat buruh bukan sekadar persentase kenaikan, tetapi kemampuan upah untuk memenuhi kebutuhan pokok. Hal inipun ditambahkan oleh Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI), Nason Nadeak, yang menegaskan bahwa buruh Kaltim masih jauh dari sejahtera.
“Kalau UMP sekarang Rp3,4 juta dan naiknya cuma Rp100 ribu, apakah cukup bayar listrik, air, dan kebutuhan lain selama 30 hari?” katanya.
Menurutnya, UMP harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil sandang, pangan, papan, serta biaya pendidikan anak, bukan sekadar angka kompromi.
Ia juga mengingatkan,Kaltim pernah hampir sejajar dengan DKI Jakarta pada 2000–2010. Kini, UMP Jakarta sudah lebih dari Rp5 juta, sementara Kaltim tertinggal jauh.
“Padahal harga kebutuhan tidak jauh berbeda. Ini jadi catatan agar stabilitas ekonomi dan kebutuhan hidup layak diperhatikan,” tegasnya.
Pihaknya juga menyoroti regulasi pengupahan yang masih menunggu revisi pemerintah pusat. Ia menegaskan PP 51/2023 sudah tidak relevan karena Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan tersebut harus direvisi.
“Formulasinya jelas. Lihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks kebutuhan hidup layak. Tidak boleh ada rumus lain,” ungkapnya.
Serikat buruh menilai, jika regulasi baru tidak segera disahkan, penetapan UMP akan rawan molor dan menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja. (**)