Universal Media
Banner Pemerintah Kota Bontang
Dari September - Oktober, Dishub Samarinda  Raup Rp 58 Juta dari Pelanggar Parkir

Dari September - Oktober, Dishub Samarinda Raup Rp 58 Juta dari Pelanggar Parkir

26 Oct 2026 | Pemerintahan

SAMARINDA. Warga Samarinda yang kerap melanggar aturan parkir kini merasakan kerugian akibat ulahnya. Sebab Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dengan tegas melakukan penindakan. Bahkan sepanjang September hingga 22 Oktober 2026, nilai pelanggaran parkir yang tercatat mencapai Rp 58 juta.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, mengatakan, angka tersebut berasal dari penindakan selama dua periode. Pada September 2026, nilai pelanggaran parkir tercatat Rp 26 juta. Sementara, sejak 1 hingga 22 Oktober 2026, jumlahnya mencapai Rp 32 juta.
“Untuk September itu Rp 26 juta, sedangkan Oktober sampai tanggal 22 mencapai Rp 32 juta. Jadi, totalnya Rp 58 juta,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, Dishub menerapkan sanksi berupa penderekan kendaraan dan penguncian roda bagi pengendara yang melanggar aturan parkir. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat lima kendaraan yang diderek dengan denda sebesar Rp 3 juta per kendaraan. Dengan demikian, total denda dari lima kendaraan yang diderek mencapai Rp 15 juta.
Sementara itu, kendaraan yang ditindak melalui penguncian roda dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya Dishub untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang masih memarkirkan kendaraan di lokasi terlarang.
Duri menegaskan, penindakan dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir, terutama di kawasan yang telah dinyatakan terlarang. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Jalan Pangeran Suriansyah.
Menurutnya, kendaraan roda empat tidak diperbolehkan parkir di badan jalan kawasan tersebut. Larangan itu telah ditegaskan sejak sekitar enam bulan lalu bersama pihak terkait. Tidak adanya marka parkir menjadi penanda bahwa badan jalan di lokasi tersebut memang tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir.
“Di situ tidak boleh parkir mobil di badan jalan. Makanya tidak diberikan marka parkir karena memang kawasan itu dilarang untuk parkir,” tegasnya.
Dishub juga memberikan perhatian terhadap kendaraan yang digunakan pengemudi ojek daring dan kerap ditemukan parkir di kawasan tersebut. Duri mengatakan, pengemudi yang bersangkutan telah diminta menghadap ke kantor Dishub untuk membahas persoalan itu.
Pihaknya memberikan waktu hingga Rabu untuk melihat kemungkinan penyelesaian. Jika tidak ada solusi, Dishub akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Duri menegaskan, penertiban akan terus dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar aturan tanpa pengecualian. Ia mengingatkan pengendara agar tidak memaksakan diri parkir di lokasi yang telah dinyatakan terlarang karena dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Intinya, kami ingin seluruh pengendara mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kalau memang lokasi tersebut dilarang untuk parkir, jangan memaksakan diri. Kami akan tetap melakukan penindakan agar ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Samarinda bisa terjaga,” pungkasnya. (**)