Dianggap Berbahaya, BNNP Kaltim Dorong Pelarangan Rokok Elektrik
SAMARINDA. Maraknya ditemukan bahan narkoba di dalam rokok elektriv atau vape, membuat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur mendorong pelarangan rokok tersebut. Rekomendasi tersebut disiapkan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Mulyanto mengatakan, dorongan itu merupakan hasil pembahasan dalam dua kali forum diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) yang digelar di tingkat provinsi.
Dalam forum tersebut, BNNP Kaltim bersama pihak terkait menyusun rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada pemerintah pusat agar penggunaan dan peredaran vape dapat dilarang secara total.
"Intinya kita membuat rekomendasi BNNP dan Pemprov Kalimantan Timur nanti akan bersurat ke pusat, ke pemerintah pusat, untuk merekomendasikan pelarangan vape secara total," ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Menurut Rudi, salah satu pertimbangan utama adalah risiko kesehatan yang ditimbulkan rokok elektrik. Kekhawatiran semakin besar karena adanya temuan vape yang diduga mengandung zat narkotika.
"Apalagi ada vape yang isinya narkotika, itu sangat membahayakan sekali. Pemakainya bisa langsung meninggal dunia, ini yang kita waspadai," tegasnya.
Dia menilai, keberadaan vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika menjadi ancaman serius yang perlu diantisipasi. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya melalui pengawasan terhadap produk, tetapi juga membutuhkan kebijakan yang lebih tegas.
Rudi turut menyoroti ketidakseimbangan antara penerimaan negara dari sektor vape dan rokok dengan biaya yang harus ditanggung untuk menangani dampak kesehatannya.
Dia menyebut, secara nasional pemasukan yang berkaitan dengan vape diperkirakan sekitar Rp 2,8 triliun. Sementara itu, biaya pengobatan dan sosial yang dikeluarkan BPJS untuk penyakit akibat vape dan rokok disebut mencapai lebih dari Rp 20 triliun.
Menurut dia, besarnya beban pembiayaan kesehatan tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait rokok elektrik.
"Pemasukan dan pengeluaran tidak seimbang. Keselamatan warga negara adalah di atas segala-galanya," katanya.
Dia menjelaskan, dampak kesehatan yang dikhawatirkan tidak hanya berkaitan dengan paru-paru, tetapi juga jantung dan organ tubuh lainnya. Karena itu, anggapan bahwa vape merupakan alat terapi untuk membantu seseorang berhenti merokok perlu dikaji secara kritis.
Rudi juga menyinggung sejumlah negara, seperti Brasil, Singapura, dan India, yang disebutnya telah menerapkan pelarangan vape. Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mendorong pembatasan yang lebih tegas di Indonesia.
Terkait kemungkinan dampak kebijakan tersebut terhadap pekerja toko vape, Rudi menilai mereka perlu mencari alternatif pekerjaan apabila pelarangan diberlakukan. Dia berpendapat, potensi dampak ekonomi terhadap pekerja perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan risiko yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Sementara itu, terkait asal pasokan vape yang beredar di Kalimantan Timur, Rudi menyebut pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim sebelumnya mengindikasikan pasokan berasal dari sejumlah daerah di luar Kaltim.
Daerah yang disebut antara lain Pontianak, Jakarta, Medan, dan Jambi. Namun, BNNP Kaltim belum merinci jalur distribusi maupun skala peredaran vape yang mengandung narkotika di wilayah tersebut.
BNNP Kaltim berharap rekomendasi pelarangan vape secara total dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan masyarakat, terutama dari ancaman penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.
"Intinya, lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keselamatan warga negara adalah di atas segala-galanya," tegas Rudi. (**)