Universal Media
Banner Pemerintah Kota Bontang
Gara-gara Salah Paham, Pria Asal Muara Jawa Hajar Pemilik Kos di Samarinda

Gara-gara Salah Paham, Pria Asal Muara Jawa Hajar Pemilik Kos di Samarinda

08 Oct 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Akibat terbawa emosi hingga tak bisa berpikir jernih, seorang pria asal Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial DM (48) jadi gelap mata. Ia menganiaya seorang pemilik kos bernama Abdul (52) hingga babak belur di seputaran Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (20/9/2026) siang.
Sempat buron pascamenghajar Abdul, DM akhirnya berhasil dibekuk anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sungai Kunjang di kediamannya di Muara Jawa, Selasa (6/10/2026) sore. DM langsung digiring ke Markas Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikantongi, polisi resmi menetapkan DM sebagai tersangka dengan jeratan pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama 2,5 tahun.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunthe didampingi Kanit Reskrim, Ipda Roy Sihombing membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya menjemput langsung DM di kediamannya dan dia bersikap kooperatif.
Penganiayaan berawal saat Abdul menemui DM di depan salah satu kampus di Jalan Banggeris. Begitu bertemu, DM tanpa basa-basi langsung menyerang Abdul secara membabi buta. Mulanya DM memukul Abdul menggunakan tangan kosong. Tak puas, ia lalu memukulkan helm yang dikenakannya ke arah kepala dan wajah Abdul. Meski Abdul berusaha menyelamatkan diri dan hendak meninggalkan lokasi, dia terus dikejar. DM lalu menendang di bagian dada serta perut Abdul. Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah dilerai warga sekitar.
DM telah mengakui seluruh perbuatannya. Dari informasi awal, dugaan pemicunya adalah salah paham lantaran DM tersinggung dan mengira anaknya yang tinggal di rumah kos Abdul diusir secara sepihak.
Padahal, dari fakta yang dihimpun kepolisian, anak DM justru berinisiatif pamit secara baik-baik untuk pindah ke rumah salah seorang tantenya. Saat ini proses hukum masih terus berjalan, dan kepolisian tengah melakukan pendalaman serta melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (**)