Universal Media
Banner Pemerintah Kota Bontang
Hindari Razia, Balapan Liar Pindah ke Palaran, Polisi Garuk Para Pelaku

Hindari Razia, Balapan Liar Pindah ke Palaran, Polisi Garuk Para Pelaku

04 Oct 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Merasa aksi kebut-kebutan di jalur dalam Kota Samarinda tak aman lagi akibat gencar disisir patroli Polantas Polresta Samarinda, para pelaku balap liar memutar otak dengan berpindah lokasi. Kali ini, kawasan Palaran dipilih sebagai arena baru. Namun apesnya, upaya pengalihan lokasi tersebut tetap terendus polisi setelah menerima laporan dari masyarakat setempat yang resah, Minggu (4/10/2026) dini hari.
Balapan liar yang berlokasi di Jalan Ampera tersebut langsung direspons cepat oleh Satlantas Polresta Samarinda. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Lantas Kompol La Ode Prasetyo menjelaskan, usai mendapat informasi mengenai balapan liar di area Palaran, pihaknya segera menerjunkan personel yang sebelumnya tengah berpatroli di jalan-jalan utama pusat kota.
Guna mencegah para pembalap liar melarikan diri, petugas berpakaian sipil terlebih dahulu diterjunkan ke lokasi balapan untuk mengamankan sejumlah pemuda yang tengah melakukan kebut-kebutan. Meski beberapa pembalap sempat berupaya kabur saat menyadari kehadiran polisi, kesigapan petugas di lapangan berhasil menggagalkan aksi tersebut hingga seluruh motor berhasil diangkut ke mobil patroli.
Selain menyasar kawasan Palaran, petugas Polantas juga memperketat pengawasan di sejumlah ruas jalan protokol dalam kota. Seperti Jalan Slamet Riyadi, Jalan P Antasari, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Kesuma Bangsa, serta Jalan KH Harun Nafsi dan Jalan Moeis Hasan.
Dari penindakan di beberapa titik lokasi tersebut, termasuk Palaran, petugas berhasil mengamankan total 48 unit motor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 motor dikenakan sanksi tilang menggunakan pasal 285 Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009 karena pengemudi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Sementara itu, 4 unit motor lainnya yang tertangkap tangan melakukan aksi balap liar dijerat menggunakan pasal 297 Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Balapan Liar, yang memuat ancaman denda maksimal hingga Rp 3 juta.
Guna memberikan efek jera, seluruh barang bukti kendaraan yang terjaring razia kini diamankan di Markas Satlantas Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, hingga seluruh proses persidangan rampung.
"Kita tunggu proses persidangan seperti apa. Nanti setelah denda dibayar dan kelengkapan kendaraan dikembalikan standar baru bisa diambil motor yang kami sita sebagai barang bukti," tandas Prasetyo. (**)