Universal Media
Banner Pemerintah Kota Bontang
Janjian Bertemu Wanita setelah Kenalan di MiChat, Nasib Seorang Pria Berakhir Petaka

Janjian Bertemu Wanita setelah Kenalan di MiChat, Nasib Seorang Pria Berakhir Petaka

13 Oct 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Jangan mudah percaya pada orang lain, apalagi hanya melalui aplikasi di media sosial. Hal itu dirasakan SN. Niat menemui seorang perempuan yang dikenal melalui aplikasi MiChat, justru membawa SN ke situasi nahas. Bukannya bertemu dengan perempuan yang dijanjikan, SN malah didatangi tiga orang yang menuduhnya sebagai maling. SN dipukul, sementara telepon genggam dan uangny dibawa kabur.
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolsekta Samarinda Kota AKP Amiruddin mengungkapkan, kejadian bermula ketika SN mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor setelah berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui MiChat. Namun, perempuan yang hendak ditemuinya tidak berada di tempat.
Saat SN bersiap meninggalkan lokasi, tiga pria datang menggunakan motor. Mereka kemudian menghampiri korban dan melontarkan tuduhan bahwa SN merupakan seorang maling.
Situasi yang awalnya berupa tuduhan berubah menjadi aksi kekerasan. Salah seorang pelaku berinisial DA memukul SN, sedangkan pelaku berinisial MM mengambil paksa telepon genggam dan uang dari saku SN. Setelah menguasai barang-barang tersebut, ketiganya melarikan diri.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kami,” kata Amiruddin, Selasa (13/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan perempuan yang berkomunikasi dengan SN melalui MiChat tidak terlibat dalam kelompok pelaku curas tersebut. Para pelaku diduga mengetahui adanya rencana pertemuan melalui aplikasi itu, kemudian memanfaatkan situasi untuk menjalankan aksinya.
“Tidak ada kaitannya dengan kelompok pelaku. Mereka mengetahui ada transaksi melalui MiChat, lalu memanfaatkan situasi tersebut,” jelasnya.
Berbekal laporan SN, Unit Opsnal Polsekta Samarinda Kota melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku. Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan orang-orang yang sama dalam tindak pidana lain di lokasi berbeda.
Amiruddin mengingatkan, masyarakat perlu berhati-hati saat membuat janji bertemu dengan orang yang dikenal melalui aplikasi daring, terlebih jika belum mengetahui identitas dan situasi di lokasi pertemuan.
"Atas perbuatan para pelaku dalam kasus curas tersebut, kami jerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," ujar Amiruddin. (**)