Keinginan Naik Gaji Diabaikan, Kebakaran di Antasari Dipicu Sakit Hati
SAMARINDA. Kebakaran terjadi di Jalan Pangeran Antasari Gang 4, RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (17/10/2026) pagi. Namun kali ini penyebabnya bukan karena korsleting listrik atau kelalaian manusia, tetapi faktor sengaja.
Ya, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RR yang diduga sengaja melakukan pembakaran yang menghanguskan empat bangunan.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe melalui Kanit Reskrim Ipda Roy Sihombing mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, RR mengakui telah melakukan pembakaran. Sebelum beraksi, pelaku diduga menyiapkan korek api dan membeli sekitar 1,5 liter bahan bakar jenis Pertamax untuk melancarkan aksinya.
“Dari hasil penyelidikan awal, RR mengakui telah dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap bangunan di lokasi kejadian,” ungkap Roy, Minggu (18/10/2026).
Menurutnya, RR diamankan sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama setelah Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan atas laporan kebakaran tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembakaran diduga berawal dari rasa sakit hati yang dipendam RR sejak Agustus lalu. RR merasa keluarganya tidak adil dalam memberikan gaji atas pekerjaannya di sebuah salon.
RR merasa beban pekerjaannya bertambah, tetapi permintaan kenaikan gaji yang diajukan tidak dipenuhi. Kekecewaan itu disebut terus dipendam hingga akhirnya memunculkan niat membakar bangunan milik keluarganya.
Pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 Wita, RR berangkat dari rumah menggunakan jasa transportasi daring. Kepada suaminya, RR beralasan hendak membeli buah langsat di Pasar Ijabah.
Namun di tengah perjalanan, RR meminta pengemudi berhenti untuk membeli Pertamax sekitar 1,5 liter di sebuah warung. Bahan bakar tersebut kemudian dibawa menggunakan kantong plastik hitam. Sementara korek api telah disiapkan sejak dari rumah.
Setibanya di kawasan Jalan Pangeran Antasari sekitar pukul 07.30 Wita, RR diduga masuk melalui Gang 3 dari bagian belakang bangunan. Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, RR memilih jalur tersebut agar tidak terlihat kamera pengawas.
Sesampainya di lokasi, RR diduga menumpahkan bahan bakar di bagian depan bangunan lantai dua sebelah kiri. Setelah itu, RR menyulutnya menggunakan korek api hingga api membesar.
Niat awalnya disebut menyasar bangunan milik keluarganya. Namun, api justru merembet dan membakar sejumlah bangunan lain di sekitar lokasi, termasuk bangunan milik pelapor.
Setelah melakukan pembakaran, RR meninggalkan lokasi melalui bagian depan. RR kemudian menuju pemakaman muslim dengan niat berziarah ke makam neneknya. Akan tetapi, setelah melihat kendaraan pemadam kebakaran melintas, niat tersebut diurungkan. RR selanjutnya memesan transportasi daring untuk kembali ke rumah.
Sementara itu, pihak pemilik konter yang bangunannya ikut terbakar sebelumnya menerima informasi kebakaran melalui WhatsApp dari warga. Setelah mendatangi lokasi, pelapor mendapati bangunan telah terbakar dan berupaya membuka pintu konter agar petugas pemadam kebakaran dapat masuk untuk melakukan pemadaman.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pemilik konter kemudian melaporkannya kepada polisi. Dari penanganan perkara, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu jaket jeans biru, satu celana panjang biru, dan sepasang sandal biru. Keterangan sejumlah saksi juga menjadi bagian dari penyelidikan.
Terkait proses hukum, Roy menjelaskan bahwa perkara tersebut mengacu pada Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terangnya. (**)