Universal Media
Banner Pemerintah Kota Bontang
Ketagihan Judol, Uang Operasional, Mobil dan Peralatan Perusahaan Dibawa Kabur

Ketagihan Judol, Uang Operasional, Mobil dan Peralatan Perusahaan Dibawa Kabur

05 Oct 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. memang betul apa yang dikatakan kegenda musisi dangdut Indonesia, Rhoma Irama jika judi hanya menjanjikan kemenangan.
Sebab sampai saat ini tak ada kemewahan hidup didapat dari judi. Hal itu ternyata tak disadari CNS (42). CNS nekat bermain judi online (judol) tanpa merasakan kemenangan. Namun karena ketagihan, CNS nekat menggunakan uang perusahaan. Karena tak sanggup mengembalikan uang tersebut CNS, malah membawa kabur mobil operasional beserta sejumlah peralatan milik perusahaan.
Kasus dugaan penggelapan ini terjadi di Jalan Embun Suryana, RT 29, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 07.40 Wita.
Kapolsekta Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kendaraan operasional beserta sejumlah peralatan mereka yang dibawa CNS dan tidak diketahui keberadaannya.
Kejadian bermula ketika Kepala Bengkel bernama Faturrahman meminta CNS menjemput seorang pekerja bernama Apriyanto yang berprofesi sebagai welder.
Untuk keperluan tersebut, CNS menggunakan mobil operasional perusahaan jenis Mitsubishi Triton 2.5L DC GLS 4x4 M/T bernopol KT 8597 NN warna putih. Di dalam kendaraan juga terdapat sejumlah peralatan kerja milik perusahaan.
"Yang bersangkutan membawa kendaraan operasional perusahaan beserta sejumlah peralatan yang ada di dalamnya," kata Amiruddin, Senin (5/10/2026).
Awalnya, keberangkatan CNS tidak menimbulkan kecurigaan. Namun sekitar pukul 09.07 Wita, Faturrahman mencoba menghubunginya untuk mengetahui keberadaan CNS dan kendaraan perusahaan.
Upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Telepon seluler CNS dalam keadaan tidak aktif. Berkali-kali dihubungi, tetap tidak ada respons.
Hingga akhirnya perusahaan menyadari kendaraan dan peralatan yang dibawa CNS tidak diketahui keberadaannya. Perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Samarinda Kota.
Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan. Petunjuk yang diperoleh mengarah kepada CNS yang diketahui sedang dalam perjalanan menuju Kalimantan Selatan, dengan tujuan akhir Banjarmasin.
Unit Opsnal Polsekta Samarinda Kota kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polres Kandangan untuk melakukan pengamanan.
CNS akhirnya berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Kandangan bersama kendaraan dan barang-barang milik perusahaan. Selanjutnya, CNS beserta barang bukti dibawa ke Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan, CNS mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan fakta mengenai pemicu dirinya membawa kendaraan dan peralatan perusahaan tersebut.
CNS sebelumnya memegang uang operasional sebesar Rp 4 juta untuk kebutuhan pekerjaan proyek bersama kru PT Surya Adijaya Teknik di wilayah Melak, Kutai Barat. Namun, uang tersebut justru digunakan untuk bermain judi online. Setelah mengalami kekalahan, uang operasional perusahaan tersebut habis.
Kondisi itu membuat CNS kebingungan. Tak memiliki uang untuk mengganti dana perusahaan, muncul niat membawa kendaraan operasional berikut berbagai peralatan yang berada di dalamnya.
"Yang bersangkutan mengakui uang operasional sebesar Rp 4 juta digunakan untuk judi online. Setelah kalah dan tidak mampu mempertanggungjawabkan uang tersebut, kemudian membawa kendaraan beserta peralatan perusahaan," jelas Amiruddin.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Triton KT 8597 NN. Selain itu, turut diamankan satu kotak besi warna kuning berisi peralatan kerja, tiga tabung oksigen, satu tabung gas warna pink, peralatan tools mesin, shaft land boring, potongan besi, kabel power, selang gas blander, gerinda tangan dan gerinda botol.
CNS kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka serta mendalami seluruh rangkaian perkara tersebut.
"Atas perbuatannya, CNS kami kenakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan," ujar Kapolsekta. (**)