Perangkat Disdukcapil Samarinda Sudah Tua, Sulit Lakukan Perekaman Data
SAMARINDA. Ancaman gangguan pelayanan administrasi kependudukan, membayangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda. Sejumlah perangkat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang digunakan sejak 2011–2012 kini telah berusia sekitar 14–15 tahun. Di tengah keterbatasan anggaran, kerusakan alat menjadi persoalan yang tak bisa dianggap sepele.
Kamera, pemindai iris mata, pemindai sidik jari, hingga mesin pencetak KTP-el merupakan perangkat penting untuk memastikan proses perekaman dan penerbitan dokumen berjalan lancar. Namun, usia peralatan yang semakin tua membuat pemeliharaan kian sulit, sementara pengadaan perangkat pengganti belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Kepala Disdukcapil Kota Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, petugas selama ini berupaya mempertahankan fungsi perangkat dengan memanfaatkan komponen dari alat lain yang sudah rusak. Cara tersebut dilakukan agar masih ada peralatan yang bisa digunakan untuk melayani masyarakat.
“Peralatan tersebut pengadaannya sudah sangat tua, sekitar 2011–2012. Sekarang sudah 2026. Pemeliharaan yang kami lakukan terkadang dengan mengambil komponen dari alat lain yang rusak agar salah satunya masih bisa berfungsi,” ujarnya, Selasa (13/6/2026).
Upaya tambal sulam itu menjadi solusi sementara. Sebab, ketika komponen utama mengalami kerusakan dan tidak bisa diperbaiki, pelayanan perekaman berpotensi terhenti.
Eko mencontohkan gangguan kamera di Kecamatan Palaran yang membuat proses perekaman KTP-el tidak dapat diselesaikan. Padahal, tahapan perekaman iris mata dan sidik jari masih bisa dilakukan. Tanpa kamera yang berfungsi, proses pemotretan tetap tidak dapat dilanjutkan sehingga penerbitan KTP-el terkendala.
“Kalau perangkatnya sudah tidak bisa diperbaiki, ini akan menjadi tantangan terhadap kelancaran pelayanan publik. Bahkan, bisa mengancam terhentinya pelayanan,” tegasnya.
Persoalan tersebut semakin pelik karena keterbatasan anggaran. Sejumlah rencana pembaruan perangkat melalui bantuan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi belum membuahkan hasil.
Disdukcapil Samarinda sebelumnya merencanakan penerimaan tujuh unit perangkat perekaman enrollment melalui skema bantuan pemerintah pusat. Namun, menurut Eko, rencana itu terkendala proses sertifikasi. Sementara itu, rencana bantuan perangkat dari pemerintah provinsi juga tidak terealisasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Di sisi lain, perencanaan anggaran Disdukcapil saat ini tidak mengalokasikan belanja modal. Kondisi tersebut mempersempit ruang bagi instansi untuk mengganti peralatan yang sudah tidak lagi berfungsi optimal.
Padahal, beban pelayanan yang harus ditangani terbilang tinggi. Setiap hari, Disdukcapil Samarinda rata-rata melayani sekitar 500–600 pemohon administrasi kependudukan. Dengan volume tersebut, ketersediaan perangkat yang berfungsi baik menjadi kebutuhan mendasar.
Eko menyebut, persoalan infrastruktur internet sejauh ini relatif terkendali berkat dukungan bandwidth dari Dinas Komunikasi dan Informatika. Samarinda juga tidak menghadapi kendala wilayah tanpa jangkauan jaringan atau blank spot yang menghambat pelayanan.
Untuk pelayanan jemput bola, terutama bagi masyarakat rentan yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor, petugas turut menggunakan perangkat internet bergerak seperti Orbit. Fasilitas itu membantu petugas tetap terhubung dengan jaringan ketika memberikan pelayanan di lapangan.
Namun, dukungan konektivitas tidak serta-merta menyelesaikan persoalan peralatan. Jaringan internet yang memadai tetap tidak bisa menggantikan fungsi kamera perekaman maupun mesin pencetak KTP-el yang rusak.
Di tengah kebutuhan pembaruan sarana, Disdukcapil Samarinda juga berharap mendapatkan hibah 100.000 keping blangko KTP-el dari pemerintah pusat pada 2027. Tambahan persediaan itu diharapkan menjaga kelancaran pencetakan KTP-el bagi masyarakat.
Eko menegaskan, pelayanan pencetakan KTP-el tidak dipungut biaya. Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan informasi kekosongan blangko di kecamatan maupun dugaan pungutan yang tidak semestinya.
“Kalau ada informasi blangko KTP di salah satu kecamatan kosong, laporkan kepada saya. Kami memastikan tidak terjadi kekosongan setelah saya memimpin Disdukcapil,” tutupnya. (**)