Proyek Galian Kabel di Jalanan Samarinda Dihentikan, Diduga Tak Kantongi Izin
SAMARINDA. Proyek galian jalan tak berizin terjadi di Samarinda. Pemasangan jaringan kabel telekomunikasi di Jalan KH Hasan Basri (eks Jalan Merak), Kelurahan Bandara dan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, membuat warga resah. Pekerjaan yang kerap dilakukan pada malam hari tersebut dinilai sangat mengganggu waktu istirahat dan legalitasnya dipertanyakan.
Suara bising dari mesin pemotong hingga penghancur aspal jalan, menjadi keluhan utama warga. Seperti yang diungkapkan Astri, salah seorang warga setempat yang mengaku terganggu akibat aktivitas tersebut. "Pekerjaan malam, terus suara mesin penggalinya nyaring. Sangat mengganggu," beber Asri.
Selain masalah kebisingan, warga juga mengkhawatirkan kualitas pemulihan atau penambalan jalan pascapenggalian. Mereka khawatir jika penambalan dilakukan asal-asalan, jalanan justru akan cepat rusak dan membahayakan pengguna jalan nanti.
"Infonya buat masang kabel telepon. Terus nanti kan tidak tahu bagaimana sistem penambalan bekas galian. Jangan sampai asal-asalan. Nanti kami warga sini yang merasakannya," tegas Asri.
Aduan warga ini direspons oleh pihak Kecamatan Sungai Pinang. Sekretaris Camat (Sekcam) Sungai Pinang, Didik Purwanto, membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait proyek penggalian tersebut. Pihaknya bahkan sudah turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan. Namun para pekerja di lokasi terkesan tertutup saat diminta keterangan.
"Ada warga yang mengeluh dan lapor ke kami. Sudah kami cek ke lapangan. Saat kami konfirmasi, pekerja di lapangan tak ada yang mau bicara. Mengaku hanya pekerja lapangan," jelas Didik.
Didik menambahkan, hingga saat ini tidak pernah ada surat pemberitahuan maupun laporan resmi yang masuk, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan terkait aktivitas penggalian di kawasan tersebut.
Pihak kecamatan berjanji akan mengawasi proyek ini dan meneruskannya ke dinas terkait.
"Kami akan koordinasikan ke OPD terkait, perihal masalah ini. Setidaknya kami monitor dan laporkan kondisi di lapangan," kata Didik.
Langkah tegas akhirnya diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Samarinda, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa pihak pelaksana proyek tidak berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan. Pihak kontraktor baru menemui petugas Dinas PUPR setelah penggalian terlanjur berjalan.
Dinas PUPR dengan tegas menolak memberikan izin karena tidak adanya prosedur administratif dan surat resmi dari pelaksana kegiatan. "Ada dia (pelaksana kegiatan) ketemu setelah melakukan kegiatan penggalian. Tapi tidak kami izinkan, karena tidak ada surat dan izin resmi terkait kegiatan penggalian ini. Mereka koordinasi setelah kerja duluan," beber Hendra, Kamis (22/10/2026) siang.
Lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen izin resmi, Dinas PUPR Samarinda meminta pelaksana kegiatan untuk menghentikan seluruh aktivitas penggalian di lokasi tersebut. Dinas PUPR juga memantau potensi pekerjaan serupa di titik-titik jalan lain di wilayah Kota Samarinda agar tidak merusak fasilitas umum tanpa izin. (**)