Universal Media
Banner Pemerintah Kota Bontang
Tak Pernah Jera, Toko Kelontong Jual Miras Kembali Dirazia

Tak Pernah Jera, Toko Kelontong Jual Miras Kembali Dirazia

21 Sep 2026 | Pemerintahan

SAMARINDA. Entah harus dengan tindakan apa lagi agar penjual minuman keras (miras) di Samarinda ini jera. Sebab meski sudah berulang kali dirazia, mereka tetap menjual miras tanpa takut akan efeknya.
Mendengar masih adanya penjualan miras di beberapa toko kelontong di Kota Tepian, penertiban kembali dilakukan. Kali ini dilakukan Satpol PP Samarinda bersama Satpol PP Mahakam Ulu, Senin (21/9/2026) siang.
Saat petugas menyambangi lokasi, puluhan botol miras masih ditemukan tersimpan di dalam sebuah toko kelontong di Samarinda.
Sebanyak 16 personel Satpol PP Mahakam Ulu turut diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari personel bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kedatangan rombongan bukan sekadar patroli biasa. Sejumlah lokasi yang didatangi memang telah masuk dalam pemetaan dan menjadi sasaran penertiban.
Beberapa toko yang disambangi petugas ternyata dalam kondisi tutup. Namun, berbeda dengan sebuah toko kelontong di Jalan KS Tubun, Samarinda Ulu. Toko tersebut masih buka. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 51 botol miras berbagai jenis yang diduga dijual tanpa izin.
Kasatpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan, lokasi tersebut sebenarnya bukan sasaran baru bagi pihaknya. Tempat tersebut sudah beberapa kali ditertibkan karena ditemukan menjual miras.
“Ini sudah lama. Kami juga tidak patah semangat. Dari target tersebut ternyata masih beroperasi dan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk disidangkan,” kata Anis.
Menurutnya, proses penindakan terhadap pemilik usaha juga sempat terkendala lantaran yang bersangkutan beberapa kali tidak menghadiri panggilan untuk menjalani proses persidangan.
Bahkan, kata Anis, pelanggar mengaku kapok setelah sebelumnya pernah menjalani proses penindakan dan dikenai denda.
Namun, pengakuan tersebut tak serta-merta membuat petugas berhenti melakukan pengawasan. Sebab, saat kembali dicek, aktivitas penjualan miras ternyata masih ditemukan.
“Kali ini saya meyakinkan bahwa harus datang. Bagaimanapun juga itu salah satu target kita dalam melakukan tindak tipiring,” tegasnya.
Anis menjelaskan, barang bukti yang diamankan petugas nantinya menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Sementara persoalan denda bukan menjadi kewenangan Satpol PP untuk menentukan besarannya.
“Kalau bayar itu apabila disidangkan, tergantung putusan hakim. Jadi bukan Satpol PP yang menentukan,” jelasnya.
Ia menegaskan, miras yang ditemukan dari toko kelontong tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin. Pasalnya, toko kelontong tidak diperuntukkan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik usaha yang masih nekat menjual miras secara ilegal. Meski telah berulang kali ditertibkan, pengawasan akan tetap dilakukan terhadap lokasi yang kembali ditemukan melakukan pelanggaran.
“Namanya warung kelontong, memang tidak boleh memperjualbelikan miras,” pungkas Anis. (**)