Bawa Sabu Dari Balikpapan, Pengedar Dibekuk di Kawasan Palaran

Bawa Sabu Dari Balikpapan, Pengedar Dibekuk di Kawasan Palaran

20 Jul 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Peredaran narkoba di Kota Tepian seolah sulit diredam. “Barang” yang datang sulit dideteksi pihak kepolisian. Minggu (19/7/2026) pagi satu kasus berhasil diungkap.
Seorang pria bernama ZMS (26) terhenti saat akan mengedarkan puluhan poket sabu di wilayah Bukuan, Kecamatan Palaran. ZMS diamankan jajaran Polsekta Palaran bersama puluhan poket sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sekitar pukul 09.00 Wita, ZMS berangkat menuju kawasan Gunung Bugis, Balikpapan, menggunakan bus untuk membeli narkotika jenis sabu.
Setibanya di lokasi, ZMS melakukan transaksi dan mendapatkan sebanyak 90 poket sabu dengan berat bruto 25,48 gram. Serbuk putih tersebut dibeli dengan harga Rp 150 ribu per poket, dengan total uang yang dikeluarkan mencapai Rp 13,5 juta.
Usai memperoleh sabu, ZMS kemudian kembali menuju Samarinda. Rencananya, puluhan poket tersebut akan diedarkan di kawasan Kelurahan Bukuan dan sekitarnya, Kecamatan Palaran dengan harga jual Rp 250 ribu per poket.
Namun, belum sempat diedarkan, langkah ZMS terendus petugas. Sekitar pukul 13.00 Wita, jajaran Unit Reskrim Polsekta Palaran melakukan penyelidikan di Jalan Kuburan Muslim, Kelurahan Bukuan, setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi puluhan plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu.
Kapolsekta Palaran AKP Wawan Gunawan mengatakan, dari penggeledahan tersebut ditemukan 90 poket sabu dengan berat bruto 25,48 gram.
"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam tas selempang," ungkap Wawan, Senin (20/7/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu tas selempang warna hitam, dua lembar plastik sachet besar, serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Dalam pemeriksaan, ZMS mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
"Pengakuannya barang itu akan diedarkan di wilayah Bukuan dan sekitarnya. Kasus ini masih kami kembangkan," tambah Wawan.
Kini ZMS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsekta Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (**)