Dipukul Kayu, Pipi Digigit, Ayah Tiri Siksa Balita 3 Tahun di Samarinda

Dipukul Kayu, Pipi Digigit, Ayah Tiri Siksa Balita 3 Tahun di Samarinda

25 Jun 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Seorang balita berusia 3 tahun yang tinggal bersama ibu dan ayah sambungnya di Jalan Wirahayu Blok D Gang 4 RT 23, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, mendapat perlakukan keji dari ayah sambungnya tersebut. Balita berinisial MR itu diduga menjadi korban penganiayaan.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban, Cica Paramita, melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Sungai Pinang karena tidak lagi sanggup melihat korban terus menerima perlakuan kasar.
Kapolsekta Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menjelaskan, kejadian yang dilaporkan terjadi pada Rabu, (18/2/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di rumah mereka.
Saat itu MR, ibu korban dan pelaku sedang berada di rumah. Pelaku yang diketahui merupakan suami siri ibu korban kemudian memanggil bocah tersebut masuk ke dalam kamar.
“Setelah korban masuk ke kamar, pelaku diduga langsung memukul korban menggunakan sepotong kayu hingga mengenai bagian dada sebelah kiri,” ujar Aksaruddin.
Usai dipukul, korban disuruh tidur oleh pelaku. Namun saat korban tertidur, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan dengan menggigit pipi korban hingga menangis kesakitan.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga kembali memukul korban pada bagian paha. Berdasarkan keterangan ibu korban, tindakan kekerasan tersebut bukan hanya sekali terjadi.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui kekerasan terhadap korban sudah beberapa kali terjadi. Bahkan berdasarkan keterangan korban, pelapor, dan pelaku sendiri, perbuatan serupa kembali dilakukan pada (22/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita,” jelasnya.
Merasa keberatan dan khawatir terhadap keselamatan anaknya, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pada Selasa, (23/6/2026) sekitar pukul 20.15 Wita, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
“Anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Aksaruddin, Kamis (25/6/2026).
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah patahan kayu yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti lain berupa keterangan saksi, keterangan pelaku, foto luka korban, serta hasil visum et repertum.
Aksaruddin menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak karena dapat berdampak serius terhadap tumbuh kembang korban.
“Dalam perkara ini, pelaku kami sangkakan dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Anak adalah kelompok yang wajib mendapat perlindungan. Kami berharap masyarakat lebih peduli dan segera melapor jika menemukan adanya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (**)