Universal Media
Pemerintah Kabupaten Berau
Gasak Emas Tetangga, IRT Tukar dengan Emas Muda

Gasak Emas Tetangga, IRT Tukar dengan Emas Muda

03 Sep 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Hidup bertetangga tak selamanya menyenangkan. Sebab ada pula tetangga sekitar rumah yang justru membuat kita menderita. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FI (48) salah satunya. FI nekat mencuri perhiasan emas milik tetangganya sendiri di Samarinda Seberang. Aksinya diketahui setelah korban menemukan perhiasan di dalam lemari telah ditukar dengan emas berkadar rendah.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Sutra Kembang, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (20/8/2026) malam. Kecurigaan bermula sekitar pukul 21.30 Wita. Seorang saksi melihat FI keluar dari kamar korban. Temuan itu kemudian disampaikan kepada anak korban.
Saksi bersama anak korban lantas memeriksa kamar. Mereka mendapati lemari tempat penyimpanan perhiasan dalam kondisi terbuka.
Saat itu korban sedang berada di luar kota. Anak korban kemudian menghubungi ibunya untuk memastikan perhiasan yang tersimpan di dalam lemari.
Dari pengecekan, diketahui sejumlah perhiasan emas milik korban telah hilang dan diduga diganti dengan perhiasan lain.
Perhiasan asli korban terdiri dari satu gelang model lipan emas 22 seberat 24,74 gram, gelang model bambu emas 22 seberat 24,79 gram, gelang model sisik naga emas 22 seberat 18,15 gram, kalung model rantai kecil emas 22 seberat 6,28 gram, gelang model pajero emas 22 seberat 5,38 gram, liontin biji keroncong emas 22 seberat sekitar 6,61 gram, serta gelang model bundel love emas 22 seberat 6,9 gram.
Total beratnya mencapai 92,85 gram dengan nilai kerugian ditaksir Rp 176,3 juta.
Untuk memastikan keaslian perhiasan yang tersisa, anak korban membawanya ke toko emas. Hasil pemeriksaan menunjukkan perhiasan tersebut bukan emas milik korban, melainkan emas muda kadar 375 dan titanium. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Kami terima laporan terkait dengan pencurian emas, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta. Sehingga, anggota opsnal kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," kata Iswanto, Kamis (3/9/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada FI. Polisi kemudian menangkap perempuan tersebut pada Jumat (21/8) sekitar pukul 02.00 Wita, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu buah liontin biji keroncong di dalam dompet FI yang diduga merupakan bagian dari perhiasan milik korban.
Saat diperiksa, FI akhirnya mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku telah dua kali menjalankan aksi pencurian tersebut pada waktu berbeda.
"Saat dilakukan interogasi dan temuan barang bukti, pelaku mengakui perbuatannya, dan telah dua kali melancarkan aksinya itu di waktu berbeda," ungkap Iswanto.
Perhiasan lainnya, kata polisi, telah dijual dan ditukar dengan emas muda kadar 375. Modus tersebut diduga dilakukan FI untuk mengelabui korban agar tidak segera menyadari bahwa perhiasan asli telah dicuri.
Uang hasil penjualan emas kemudian digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, membeli emas muda, serta kebutuhan lainnya. Polisi juga mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp 278 ribu.
Iswanto menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri seluruh perhiasan milik korban yang telah dijual maupun ditukar pelaku.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan aliran uang hasil penjualan emas tersebut. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga, terutama emas, meskipun berada di dalam rumah dan lingkungan yang dianggap aman," tegasnya.
Menurutnya, hubungan bertetangga maupun kedekatan seseorang dengan korban tidak boleh membuat kewaspadaan menjadi longgar.
"Jangan mudah percaya hanya karena sudah mengenal atau bertetangga. Barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan jangan mudah diketahui orang lain," pungkas Iswanto. (**)