Universal Media
Pemerintah Kabupaten Berau
Gasak Motor di Tabang Subuh, Sorenya Diringkus di Kota Bangun

Gasak Motor di Tabang Subuh, Sorenya Diringkus di Kota Bangun

01 Sep 2026 | Kriminalitas

TENGGARONG. Pelarian seorang pria bernama Mis (23) usai mencuri motor dan HP rekannya pada Minggu (30/8/2026) tak berlangsung lama.
Sebab setelah mencuri pukul 05.30 Wita di mes karyawan PT Enggang Alam Sawita (EAS), terletak di Desa Long Lalang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sorenya ia diamankan petugas Polsek Tabang dibantu Tim Alligator Satuan Reskrim Polres Kukar di bilangan Desa Sebelimbingan, Kecamatan Kota Bangun.
“Pelaku (Mis, Red) sebenarnya sudah berusaha kabur, keluar dari Tabang. Dari Long Lalang menuju Tenggarong atau bahkan Samarinda. Tapi sudah keburu tertangkap saat perjalanan di wilayah Desa Sebelimbingan, Kota Bangun,” ujar Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu.
Dijelaskan, pencurian motor Honda CFR bernopol 2755 SJ tersebut membuat sang pemiliknya kaget. Manakala pada Minggu pagi, tidak menemukan motor trail andalannya itu di lokasi parkiran mes karyawan PT EAS, sebuah perusahaan sawit di Long Lalang. Tidak motor trail itu saja, ternyata seorang penghuni mes lainnya juga kehilangan sebuah HP.
“Jadi diduga kuat pelakunya adalah Mis yang juga tinggal di mes karyawan PT EAS itu. Sebab setelah motor dan HP milik karyawan di mes tersebut, Mis juga menghilang,” kata Yohan Lihu.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke petugas Polsek Tabang. Begitu menerima laporan kasus pencurian motor dan HP tersebut, sejumlah petugas Unit Reskrim Polsek Tabang langsung dikerahkan ke lapangan untuk menyelidiki. Dari situlah muncul dugaan, sang pelaku tak lain Mis, sudah kabur. Maka koordinasi langsung dilakukan dengan Tim Alligator sebagai ujung tombak Satuan Reskrim Polres Kukar.
Sejumlah titik diduga bakal dilalui Mis dalam pelariannya, langsung ditutup. Termasuk kawasan Desa Sebelimbingan, Kecamatan Kota Bangun yang menjadi jalur poros dari pedalaman Kukar ke Tenggarong atau Samarinda, juga sebaliknya. Benar saja, menjelang petang atau Minggu sore itu polisi berhasil menggagalkan pelarian Mis.
“Mis sebagai terlapor berhasil diamankan petugas kami di kawasan Desa Sebelimbingan, bersama motor Honda CRF serta HP milik para korban,” tegasnya lagi.
Akibat perbuatannya itu, kini Mis harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 477 Ayat 1) KUHP, tentang pencurian. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga telah mengambil keterangan para saksi, termasuk korban aksi dugaan pencurian dilakukan Mis. (**)