Gila!! Anak Sambung di Samarinda Hamil 5 Bulan Disetubuhi Ayah Tiri

Gila!! Anak Sambung di Samarinda Hamil 5 Bulan Disetubuhi Ayah Tiri

28 Jun 2026 | Peristiwa

SAMARINDA. Wujudnya memang manusia, tetapi kelakukan ayah tiri sebut sama namanya Gembong, tak beda dengan setan. Bagaimana tidak, Gembong yang harusnya jadi pelindung keuarga justru tega merusak masa depan anak sambungnya sendiri, sebut saja Namanya Bunga.
​Remaja malang berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP ini, dipaksa melayani nafsu setan Gembong selama bertahun-tahun. Akibat perbuatan bejat tersebut, kini Bunga harus menanggung beban berat: hamil 5 bulan.
​Terbongkarnya petaka di dalam rumah tangga ini berawal dari kejelian seorang guru mengaji korban. Sang guru curiga melihat ada yang aneh dengan perubahan fisik siswinya, terutama di bagian perut yang kian membuncit saat datang mengaji.
​Merasa ada yang tidak beres, guru mengaji tersebut mencoba melakukan pendekatan dari hati ke hati. Awalnya Bunga hanya terdiam karena ketakutan. Namun setelah ditenangkan, tangis remaja itu pecah. Ia pun blak-blakan mengaku telah digagahi oleh Gembong.
​Bak disambar petir di siang bolong, sang guru langsung berinisiatif membeli alat tes kehamilan (testpack). Benar saja, hasilnya positif. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim, yang kemudian menginstruksikan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim untuk turun tangan.
​"Kami langsung lakukan pendampingan malam itu juga setelah dapat laporan dari guru mengaji korban," tegas Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, Minggu (28/6/2026).
​Dari hasil interogasi dan pendampingan psikologis, terungkap fakta yang bikin geleng-geleng kepala. Kelakuan bejat Gembong ternyata sudah dimulai sejak 2020 lalu, saat Bunga masih polos-polosnya duduk di bangku kelas 5 SD. Saat itu, korban baru mengalami pelecehan seksual.
Menginjak bangku SMP, kelakuan pelaku justru makin menjadi-jadi. Aksi pencabulan berulang kali terjadi memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung dan kakak korban sedang sibuk bekerja banting tulang di luar.
​Puncaknya terjadi pada Januari 2026 kemarin. Sepulang sekolah, korban yang hendak beristirahat di kamarnya dikagetkan dengan kedatangan Gembong. Gembong langsung mengunci kamar dan memaksa Bunga menanggalkan pakaiannya.
Bunga sebenarnya tidak tinggal diam. Ia sempat meronta, memukul, dan melawan sekuat tenaga demi mempertahankan kehormatannya. Namun apa daya, kalah ukuran dan tenaga dari sang ayah tiri membuat Bunga tak berkutik. Kejadian malam jahanam itulah yang akhirnya membuat korban berbadan dua. Setelah dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan USG di rumah sakit, usia kandungannya ternyata sudah berjalan 5 bulan.
Tak terima adiknya dihancurkan, kakak kandung korban didampingi TRC PPA Kaltim langsung mendatangi Mapolsekta Sungai Pinang untuk membuat laporan resmi.
Rina mengecam keras dan meminta pihak kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku tanpa ada kata damai.
​"Ini bentuk pengkhianatan paling keji di dalam rumah tangga. Fokus kami sekarang adalah menyelamatkan masa depan korban. Kondisinya trauma berat, sering menangis ketakutan. Kami akan kawal penuh, baik dari sisi hukum, medis untuk kandungan bayinya, hingga pemulihan psikologisnya," tukas Rina.
Mengetahui dirinya dilaporkan dan kasus ini sudah menggelinding ke ranah hukum, Gembong ternyata memilih datang sendiri ke Mapolsekta Sungai Pinang. Kedatangan pria tersebut langsung direspons oleh jajaran Satreskrim.
​Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, membenarkan adanya laporan serta kedatangan pelaku tersebut. Menurutnya, saat pertama kali tiba dan berhadapan dengan petugas, pelaku sempat mencoba membela diri dan berkelit dari tuduhan.
"Awalnya pelaku ini berkelit dan mencoba mengaburkan fakta dengan memberikan keterangan berubah-ubah demi meringankan dosanya. Dia sempat hanya mengaku sekadar mencium dan mencabuli korban," terang Aksaruddin, Minggu (28/6/2026).
​Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Polisi yang tidak percaya begitu saja langsung mencecar pelaku dengan interogasi yang lebih mendalam serta mencocokkannya dengan bukti medis kehamilan korban.
​"Setelah kami interogasi lebih dalam dan intensif, pelaku akhirnya tidak bisa mengelak lagi. Dia mati kutu dan akhirnya mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya tersebut," tegas Aksaruddin.
​Saat ini, Gembong resmi mendekam di balik jeruji besi Polsekta Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berlapis undang-undang perlindungan anak. (**)