Jadi Penyebab Macet, Petugas Gembosi Ban Mobil Pengunjung Marimar
SAMARINDA. Aktivitas warga Samarinda pada Sabtu (12/9/2026) malam bisa dikatakan sangat ramai. Ini bisa dilihat dari ramainya lalu lintas di beberapa titik ruas jalan.
Namun di beberapa lokasi, kemacetan terjadi akibat parkir kendaraan yang bukan pada tempatnya. Hal ini membuat
petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polantas Samarinda, bergerak cepat merespons keluhan pengguna jalan di kawasan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang. Keluhan tersebut dipicu oleh dugaan maraknya aktivitas parkir liar di badan jalan yang kerap menimbulkan kemacetan, terutama saat jam sibuk dan akhir pekan ketika tempat wisata keluarga Mahakam Riverside Market (Marimar) dipadati pengunjung.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan deretan kendaraan roda empat milik pengunjung yang terparkir sembarangan di sepanjang badan jalan. Padahal petunjuk dan rambu larangan parkir telah terpasang jelas di kawasan tersebut. Selain memberikan peringatan tegas kepada pihak pengelola Marimar, petugas gabungan juga mengambil tindakan disiplin di tempat terhadap kendaraan yang melanggar aturan. Tindakan tegas tersebut dilakukan dengan menempelkan stiker antisobek pada kaca kendaraan hingga menggembosi ban mobil yang membandel.
"Jadi memang saat kami tiba, lagi ramai aktivitas di Marimar. Kami temukan banyak mobil pengunjung diparkir di badan jalan, padahal jelas-jelas di situ ada rambu larangan parkir terpasang," ujar Kasi Pengendalian dan Penertiban (Daltib) Dishub Samarinda, Duri.
Proses penertiban tersebut sempat diwarnai protes dari sejumlah pemilik kendaraan yang terkejut melihat kondisi ban mobil mereka. Tapi petugas tetap konsisten menjalankan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dari hasil interogasi lapangan, terungkap fakta bahwa para pemilik kendaraan berani memarkirkan mobilnya di badan jalan karena area parkir resmi Marimar sudah penuh. Mereka mengaku diarahkan oleh juru parkir (jukir) untuk memarkirkan kendaraan di lokasi terlarang tersebut dengan dipungut biaya.
"Mobil pengunjung yang kami gembosi sekitar 20 unit. Parkirnya asal-asalan," tegas Duri.
"Informasi salah seorang pengendara, mereka membayar parkir Rp 5.000. Namun saat kami tiba, tak kami temukan jukirnya," terang Duri menambahkan.
Dishub Samarinda menegaskan tidak akan segan-segan mengulang tindakan serupa jika mendapati pelanggaran parkir liar di kawasan tersebut. Pihak kepolisian dan Dishub siap memberlakukan sanksi yang lebih berat bagi para pelanggar di kemudian hari, mulai dari penguncian roda kendaraan hingga penderekan paksa. Langkah tegas ini merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 6 Tahun 2026, yang memuat ancaman denda administratif sebesar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta bagi pemilik kendaraan yang melanggar.
"Bila masih kedapatan ada parkir serupa maka pihak kami bersama aparat kepolisian akan kembali melakukan penindakan. Bahkan bisa menerapkan sanksi lebih berat," tegas Duri. (**)