Kerap Jualan Sabu, Pemuda Diamankan saat Menikmati Pentol di Pinggir SKM
SAMARINDA. Peredaran narkoba di Samarinda seakan tak pernah ada habisnya. Meski beberapa pelakunya berhasil diamankan, namun pengedar lain terus bermunculan. Terbaru, aparat Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda mengamankan seorang pemuda yang diduga kerap menjual sabu. Pria tersebut bernama NN (28). Warga Kecamatan Sungai Pinang ini dibekuk jajaran Unit Opsnal Polsek KP Samarinda saat sedang asyik menyantap pentol di pinggir jalan, Senin (13/7/2026).
NN yang diduga kerap menjajakan barang haram di sekitaran bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) ini pun tidak berkutik ketika polisi menggeledah pakaiannya.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima petugas pada Senin sore sekitar pukul 16.30 Wita. Informasi dari sumber terpercaya tersebut menyebutkan seorang pria berkumis dengan ciri-ciri badan sedang berinisial NN, disinyalir sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Lokasi peredarannya pun cukup meresahkan, yakni di sekitar bantaran SKM, seputaran Jalan Muso Salim hingga seputaran Jalan Jelawat.
Menindaklanjuti laporan berharga itu, Tim Opsnal Polsek KP Samarinda langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah beberapa jam mengintai dan menelusuri jejak NN, petugas akhirnya mengendus keberadaan NN.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan (NN, Red) berada di Jalan Gerilya," ujar Kapolsek KP Samarinda, AKP Heru Erkahadi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Adi Brata Yusuf.
Petugas yang sudah siaga di lokasi mendapati NN tengah berdiri di pinggir jalan tepat di depan sebuah rombong pedagang pentol sambil menikmati makanannya. Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penyergapan dan mengepung NN agar tidak memiliki celah untuk melarikan diri atau membuang barang bukti.
"Kami lalu melakukan pemeriksaan badan serta kendaraan yang bersangkutan. Di situ kami menemukan 1 bungkusan berisi 4 poket sabu, di kantong celana depan yang bersangkutan," jelas Heru.
Selain menyita empat poket kristal memabukkan siap edar tersebut, dari tangan NN petugas juga mengamankan sejumlah uang serta unit HP yang diduga kuat menjadi alat komunikasi utama untuk bertransaksi dengan para pelanggannya. NN beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Polsek KP Samarinda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, NN bernyanyi mengenai modus operandi bisnis haram yang digelutinya. Ia mengaku membeli paket sabu tersebut seharga Rp 1 juta, lalu memecahnya menjadi 6 poket kecil untuk kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
"Pengakuan awal yang bersangkutan, dugaannya memang menjual paketan hemat. Ada menyebut nama pihak lain, yang saat ini masih kami lakukan pengembangan di lapangan," tutur Heru.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan kini telah resmi menetapkan NN sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pemuda 28 tahun ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor: 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor: 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akibat nekat berjualan barang haram tersebut, NN kini terancam hukuman penjara paling lama hingga 20 tahun. (**)