Lagi, Satpol PP Temukan Miras Oplosan di Warung Remang-remang

Lagi, Satpol PP Temukan Miras Oplosan di Warung Remang-remang

22 Jul 2026 | Pemerintahan

SAMARINDA. Sudah pernah ditertibkan dan barang bukti disita, namun pelaku usaha kafe remang-remang di kawasan Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan belum jera. Sebab dalam operasi cipta kondisi (cipkon) gabungan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari dugaan penyalahgunaan izin usaha hingga peredaran minuman keras oplosan.
Operasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama unsur TNI, Polri, Denpom, serta Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (22/7/2026) dini hari itu, dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Petugas menyasar beberapa tempat usaha yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan aturan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kafe yang memiliki izin usaha, namun diduga menjalankan aktivitas berbeda dari izin yang terdaftar.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini mengatakan, penertiban tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban umum.
"Operasi ini kami lakukan bersama TNI, Polri, Denpom dan Satpol PP Provinsi Kaltim. Selain kegiatan rutin, ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas kafe remang-remang di kawasan tersebut," ujar Anis.
Menurutnya, kawasan Jalan Kapten Soedjono bukan kali pertama menjadi sasaran penertiban. Namun, petugas masih menemukan pelanggaran yang sama berulang kali.
"Sudah beberapa kali kami lakukan penertiban. Tetapi masih ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim menjelaskan, sejumlah tempat usaha yang diperiksa memang telah memiliki dokumen perizinan. Namun, penggunaan izin tersebut diduga tidak sesuai dengan aktivitas di lapangan.
"Ada yang izinnya UMKM, tetapi saat dicek di lapangan aktivitasnya berubah menjadi tempat karaoke dan menjual minuman keras," jelas Edwin.
Ia menyebut, sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan. Karena itu, pihaknya mendorong adanya koordinasi lebih kuat dengan instansi terkait untuk melakukan verifikasi usaha secara langsung sebelum izin diterbitkan.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa sekitar enam hingga tujuh kafe. Selain menemukan dugaan penyalahgunaan izin, petugas juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang diduga oplosan.
Modus yang ditemukan petugas cukup berbeda. Minuman keras diduga sengaja dipindahkan ke wadah lain agar tidak mudah dikenali.
"Minuman itu dimasukkan ke dalam teko, seolah-olah seperti teh atau minuman biasa. Tetapi setelah diperiksa, dari aroma dan cirinya ternyata merupakan minuman keras," ungkap Edwin.
Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam maupun usaha yang berpotensi melanggar aturan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Samarinda. (**)