Lahan Bekas Tambang Dilarang Jadi Tempat Objek Wisata
SAMARINDA. Beberapa tempat wisata atau rekreas di Kaltim saat ini, diantaranya dibuat lewat alih fungsi bekas galian tambang.
Hal itu menjadi sorotan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, yang memberikan peringatan keras terkait maraknya wacana alih fungsi lubang bekas tambang menjadi objek wisata. Pemerintah menegaskan kawasan tersebut tidak bisa dikelola secara sembarangan, mengingat faktor keselamatan nyawa manusia taruhannya.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto menyatakan, lubang eks tambang berkategori dalam sangat dilarang untuk dijadikan destinasi wisata. Risiko kecelakaan fatal dinilai terlalu tinggi bagi pengunjung.
"Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Jadi, tidak semua lubang bekas tambang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas ESDM Kaltim, saat ini terdapat 537 lubang bekas tambang (void) yang masih menganga dan tersebar di berbagai wilayah Bumi Etam. Dari total angka fantastis tersebut, Kutai Kartanegara (Kukar) menduduki peringkat pertama sebagai daerah dengan jumlah lubang terbanyak, yakni mencapai 264 lubang.
Menyikapi ratusan void yang telantar, ESDM Kaltim mengingatkan kembali komitmen baku para korporasi emas hitam. Sesuai dengan regulasi dan ketentuan reklamasi, setiap perusahaan tambang wajib mengembalikan fungsi lahan pascatambang ke kondisi semula.
Sebagian besar lubang wajib ditutup (backfilling) dan direhabilitasi melalui penanaman kembali (revegetasi) demi memulihkan fungsi ekologis lingkungan yang rusak akibat eksploitasi.
Bambang menegaskan, pengecualian hanya berlaku jika sejak awal dokumen studi kelayakan (feasibility study) perusahaan telah menetapkan lubang tersebut sebagai waduk atau tampungan cadangan air baku.
"Kalau dalam dokumen perencanaannya memang harus ditutup, maka perusahaan wajib segera melakukan penutupan dan mengembalikan kawasan tersebut sesuai fungsi alaminya. Tidak ada alasan," tegasnya.
Bagi segelintir lubang yang dinilai bisa dimanfaatkan untuk wisata air, ESDM memberikan syarat yang sangat ketat. Alih fungsi hanya dimungkinkan pada lubang berkategori sangat dangkal, dengan batas kedalaman maksimal sekitar dua meter.
Di luar ketentuan tersebut, pemerintah menutup mata karena potensi risiko dinilai terlalu besar dan berbahaya bagi aktivitas publik. Perusahaan tambang diminta tidak cuci tangan atas kewajiban reklamasi dengan dalih mengubah lahan kritis menjadi tempat wisata tanpa izin dan kajian yang jelas. (**)