Lakukan Penipuan Jual Beli Mobil, Pelaku Diciduk Jatanras Samarinda di Jawa
SAMARINDA. Hati-hati jika bertransaksi jual beli barang meski pada orang yang sudah dikenal. Sebab tak jarang penjual melakukan penipuan atas barang dagangannya. Salah satu pelaku penipuan jual beli yakni Samsudi (40), harus merasakan akibatnya.
Warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat menipu pembeli mobil yang bertransaksi dengannya. Samsudi berhasil dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda di wilayah Jawa Timur, setelah beberapa bulan masuk dalam penyelidikan.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli satu unit Toyota Innova bernomor polisi KT 121 IJM yang berlangsung di rumah pelaku di Jalan A. Aziz Samad, Kelurahan Pelita, pada Selasa (29/10/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Korban saat itu membeli kendaraan tersebut seharga Rp 350 juta. Namun, pelaku menyampaikan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di Pulau Jawa dan berjanji akan menyerahkannya pada 6 November 2025.
Janji tersebut ternyata tidak pernah dipenuhi. Hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, BPKB tak kunjung diberikan kepada pembeli. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda.
Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
"Hasil penyelidikan mengarah bahwa terduga pelaku berada di wilayah Jawa Timur. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di pinggir Jalan Adi Sucipto, Desa Colomadu, Kabupaten Karanganyar," ungkap Arie, Jumat (24/7/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 492.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk melengkapi proses penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama memastikan seluruh dokumen kepemilikan telah lengkap sebelum melakukan pembayaran," tutup Arie. (**)