Nelayan Malaysia “Habisi” Hiu di Derawan, Kewenangan Patroli Jadi Penghalang Tindakan
TANJUNG REDEB. Kabar mengejutkan datang dari perairan Berau. Ya, perburuan liar ikan hiu yang dilakukan warga negara asing tepatnya nelayan dari Malaysia, seolah menggambarkan adanya kelengahan di perairan Kepuluan Derawan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, mengungkapkan keprihatinannya. Namun, ia menegaskan Pemkab Berau kini tidak dapat berbuat banyak karena terbentur aturan pengalihan wewenang wilayah laut dari pemerintah daerah ke pemerintah provinsi.
“Kalau untuk pengawasan maupun patroli di laut, Dinas Perikanan Berau sudah tidak punya kewenangan lagi. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim,” ujar Yunda.
Yunda menjelaskan, perubahan pembagian urusan pemerintahan di sektor kelautan ini membuat Pemkab Berau layaknya "menonton di rumah sendiri". Dinas Perikanan Berau tidak lagi memiliki hak mengintervensi ataupun menggelar patroli langsung guna menghalau masuknya nelayan asing pemburu hiu.
Padahal, Berau sebenarnya memiliki payung hukum kuat berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Larangan Menangkap Hiu, Pari Manta, Penyu, Jenis Ikan Tertentu, dan Terumbu Karang. Berbeda dengan masa awal pemberlakuan perda yang didukung ketat oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP, kini penegakan hukum di laut murni menjadi ranah provinsi.
“Waktu itu masih ada PPNS dan Satpol PP untuk penegakan perda. Sekarang kami tidak ada lagi ikut campur karena kami tidak punya kewenangan,” tegas Yunda.
Kasus perburuan predator puncak ini bukan pertama kali terjadi di Berau, setelah sebelumnya marak pada rentang tahun 2015-2016. Maraknya penangkapan ilegal ini dikhawatirkan merusak ekosistem dan daya tarik wisata bawah laut Derawan, mengingat hiu merupakan salah satu daya tarik utama bagi para penyelam mancanegara.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Dinas Perikanan Berau mengimbau kepada masyarakat atau kelompok pengawas yang menemukan indikasi perburuan hiu ilegal untuk segera melapor dan berkoordinasi langsung dengan DKP Kalimantan Timur selaku instansi yang memiliki otoritas penindakan. (**)