Niat Dua IRT Pesta Sabu Gagal, Polisi Ciduk di Kawasan Palaran
SAMARINDA. Pengguna narkotika jenis sabu saat ini tak hanya dinikmati kaum pria maupun wanita berusia muda. Sebab ibu rumah tangga (IRT) pun kini mulai terjerat barang haram tersebut. Seperti yang dilakukan dua IRT yakni LT (40) dan NF (24).
Niat keduanya menikmati narkotika jenis sabu buyar setelah rumah kontrakan mereka digerebek oleh anggota Unit Reskrim Polsek Palaran, Rabu (9/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Penggerebekan yang berlangsung di seputaran Jalan Trikora, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut. Tim Opsnal Polsek Palaran pun segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Kapolsek Palaran, AKP Wawan Gunawan membenarkan penangkapan LT dan NF tersebut. "Di lokasi kejadian kami menemukan dua orang perempuan (LT dan NF, Red). Posisi keduanya berada di dalam rumah saat kami melakukan pemangkapan," ujar Wawan, Minggu (13/9/2026).
Dalam penggeledahan di kamar tidur kontrakan tersebut, polisi menemukan paket kristal bening yang diduga sabu seberat 1,1 gram bruto. Barang haram tersebut disembunyikan LT dan NF di dalam bungkusan rokok warna kuning dan diletakkan di bawah lemari persis di samping kasur.
Selain paket sabu, polisi juga menyita beberapa buah plastik klip bening, satu korek gas warna hijau, satu alat bong lengkap, serta satu sekop plastik kecil sebagai barang bukti.
Diduga kuat, sabu tersebut hendak dikonsumsi bersama oleh kedua IRT ini sebelum akhirnya jajaran kepolisian datang menggagalkan aksi mereka. Dari hasil interogasi, LT dan NF mengakui barang haram tersebut dibeli secara patungan.
"Keduanya mengakui kepemilikan sabu yang disita sebagai barang bukti. Pengakuan keduanya, sabu itu dibeli seharga Rp 300 ribu," terang Kapolsek.
Lebih lanjut, dari keterangan LT maupun NF, kristal haram tersebut didapat dari seorang berinisial SR yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sosok SR sendiri diketahui merupakan kenalan dari NF.
Kini, LT dan NF telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 609 ayat 1 UU 1/2023 dan/atau pasal 127 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (**)