Pelaku Pemalakan Modus Motor Serempetan Diringkus Polisi
SAMARINDA. Kasus serempetan di jalan yang berujung meminta uang ganti rugi, bukan sekali atau dua kali terjadi di Kota Tepian. Namun kini salah satu pelakunya berhasil ditangkap polisi.
Kasus pemalakan dengan modus pura-pura menjadi korban serempetan motor yang sempat viral dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media social (medsos), kini berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Salah satu aksi terakhir pelaku yang memicu kegeraman publik ini diketahui terjadi di bilangan Jalan Siradj Salman beberapa hari lalu.
Bergerak cepat merespons keresahan masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung menggelar penyelidikan. Hasil dari penelusuran lapangan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya berinisial RA, seorang pemuda yang diketahui berdomisili di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu (TLU), Sungai Kunjang.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, melalui Kanit Reskrim Ipda Erry Irawan menegaskan bahwa penangkapan RA dilakukan setelah pihaknya memastikan titik persembunyianya. RA berhasil diciduk di kediamannya tanpa memberikan perlawanan berarti. Ra bahkan terkesan pasrah saat seorang polisi tiba-tiba masuk usai mengetuk pintu bangsalan yang dihuninya, kemudian menciduknya di depan istrinya.
“Setelah mengetahui lokasi keberadaan pelaku (RA, Red) kami lalu mendatangi kediamannya di sebuah bangsalan di Jalan Pangeran Antasari. Sudah kami amankan, hari ini Rabu (10/6),” ujar Erry.
Selain mengamankan RA, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor bebek berwarna hitam. Kendaraan roda dua inilah yang selalu digunakan oleh RA untuk memburu dan menghadang para korbannya di jalan raya.
Dalam melancarkan aksnya, RA sengaja mengincar pengendara lain lalu mengaku telah diserempet hingga kaca spion motornya pecah. Memanfaatkan situasi korban yang panik, RA kemudian melontarkan intimidasi serta ancaman guna memeras sejumlah uang yang diklaimnya sebagai "uang damai".
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rekam jejak kejahatan jalanan yang dilakoni pemuda ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Dari data yang dihimpun, dalam setiap beraksi RA meraup keuntungan bervariasi dari para korban yang ketakutan, mulai dari Rp 50 ribu, Rp 200 ribu, bahkan bisa lebih dari jumlah tersebut.
“Sementara pelaku mengaku sudah 10 kali beraksi dari 2022 hingga 2026 ini. Untuk itu, warga yang merasa pernah jadi korban pemalakan dengan modus serupa bisa segera melapor ke Markas Polsek Samarinda Ulu di Jalan Juanda. Agar kami bisa memproses hukum pelaku ini,” pungkas Erry. (**)