Peringatan bagi Warga Samarinda,  Beri Uang ke Pengemis Bakal Kena Sanksi Perda

Peringatan bagi Warga Samarinda, Beri Uang ke Pengemis Bakal Kena Sanksi Perda

08 Jun 2026 | Pemerintahan

SAMARINDA. Berbuat baik tak selamanya menghasilkan sesuatu yang baik pula. Sebab menaruh belas kasihan pada pengemis di lampu merah di Kota Samarinda, justru dianggap pelanggaran.
Tindakan tersebut dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda dan dapat dikenakan sanksi.
Melalui kegiatan Praja Wacana, Satpol PP Kota Samarinda melakukan sosialisasi Satpol PP Monitoring Room (SMR) sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai peraturan daerah di sejumlah titik rawan gangguan ketertiban umum, seperti Simpang Empat Lembuswana, Pasar Pagi, Muara, dan Haji Darjat.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan dalam kegiatan tersebut petugas membagikan leaflet kepada masyarakat serta menyampaikan imbauan agar tidak memberikan uang maupun barang kepada pelanggar perda yang beraktivitas di persimpangan jalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan dalam bentuk apa pun kepada pelanggar perda, khususnya yang berada di titik-titik simpang rawan gangguan ketertiban umum,” ujarnya, Senin (8/6).
Anis menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Perda Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan. Pada Pasal 14 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis, anak jalanan, gelandangan, pengamen, pedagang asongan, penjual koran, maupun kegiatan sejenis di jalan, kawasan permukiman, dan tempat umum lainnya.
Tak hanya mengatur larangan, perda tersebut juga memuat ketentuan sanksi. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Menurut Anis, kebiasaan masyarakat memberikan uang secara langsung di jalan justru menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas mengemis dan praktik serupa terus berlangsung. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut juga berisiko membahayakan keselamatan karena dilakukan di tengah arus lalu lintas yang padat.
Karena itu, Satpol PP mendorong masyarakat untuk menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial atau jalur resmi yang dinilai lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya ketertiban dan keselamatan di ruang publik dengan tidak memberikan uang kepada pengemis maupun aktivitas serupa di persimpangan,” terang Anis.
Ia menegaskan, upaya penertiban tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan masyarakat. Untuk memutus mata rantai aktivitas tersebut, diperlukan kesadaran bersama agar tidak lagi memberikan uang atau barang secara langsung di jalan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Samarinda untuk mematuhi Perda yang berlaku. Jika ingin membantu sesama, salurkan melalui lembaga sosial atau tempat yang tepat agar bantuan benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Samarinda yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” tutup Anis. (**)