Tak Pernah Tertib, Kendaraan Parkir di Bahu Jalan PMI Ditindak
SAMARINDA. Penindakan yang kerap dilakukan Dishub Samarinda pada pelanggar parkir liar, seolah tak membawa efek jera.
Sebab masalah sama terus berulang di beberapa ruas jalan, termasuk di bahu Jalan PMI, Kecamatan Samarinda Ulu. Meski tanda larangan parkir telah terpasang dan penertiban berulang kali dilakukan, kendaraan yang berhenti dan ditinggalkan di sisi jalan masih ditemukan.
Kondisi tersebut kembali ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Senin (1/9/2026) siang. Petugas turun langsung melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap kendaraan yang kedapatan parkir di bahu jalan.
Dalam penindakan sekitar pukul 10.50 Wita tersebut, sedikitnya 15 kendaraan diberikan tindakan. Rinciannya, 12 kendaraan roda empat (R4) dan tiga kendaraan roda dua (R2).
Petugas tidak hanya memberikan teguran. Sejumlah kendaraan dipasangi stiker sebagai tanda peringatan. Sementara kendaraan yang tetap berada di lokasi juga diberikan tindakan lebih tegas berupa penggembosan ban.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan Jalan PMI.
Menurutnya, persoalan parkir di bahu jalan sebenarnya sudah berulang kali disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan, rambu maupun tanda larangan parkir telah dipasang di lokasi untuk memberikan informasi kepada pengendara. Namun, keberadaan tanda larangan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.
“Sudah berulang kali kami lakukan penindakan. Tetapi masih ada saja pemilik kendaraan yang bandel dan memarkir kendaraannya di bahu jalan, meskipun sudah ada tanda larangan parkir,” ujar Duri.
Ia menjelaskan, kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan dapat mengganggu fungsi jalan. Selain mempersempit ruang bagi kendaraan yang melintas, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan perlambatan arus lalu lintas, terutama ketika volume kendaraan sedang meningkat.
Parkir di bahu jalan juga dapat mengganggu jarak pandang maupun pergerakan pengguna jalan lainnya. Karena itu, Dishub meminta masyarakat tidak menganggap remeh larangan parkir yang telah diberlakukan.
Duri mengimbau pemilik kendaraan untuk menggunakan lokasi parkir yang memang diperbolehkan. Pengendara juga diminta tidak meninggalkan kendaraan di badan maupun bahu jalan hanya karena alasan berhenti sebentar.
“Jangan beranggapan hanya sebentar kemudian boleh parkir di bahu jalan. Kalau memang ada larangan parkir, sebaiknya dicari tempat yang memang diperbolehkan untuk parkir,” imbaunya.
Dishub Samarinda juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan rambu-rambu lalu lintas sebelum memarkir kendaraan. Menurutnya, keberadaan rambu larangan bukan sekadar penanda, melainkan bagian dari pengaturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Penertiban, lanjut Duri, akan terus dilakukan secara berkala. Petugas juga akan melakukan pengawasan terhadap titik-titik yang selama ini kerap dijadikan tempat parkir kendaraan secara sembarangan.
Ia berharap adanya tindakan mulai dari pemasangan stiker hingga penggembosan ban dapat memberikan efek jera. Masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk tertib tanpa harus menunggu petugas datang melakukan penindakan.
“Intinya kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas. Kalau sudah ada tanda larangan parkir, jangan dilanggar. Gunakan tempat parkir yang sudah disediakan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” pungkas Duri. (**)