Teman Makan Teman, Uang Ro 7,5 Juta Diembat

Teman Makan Teman, Uang Ro 7,5 Juta Diembat

16 Mar 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Aksi pencurian dengan modus mengintip nomor PIN ATM berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. Seorang pemuda bernama Muhammad Fendi Ariansyah (20) diamankan setelah diduga membobol rekening bank milik temannya sendiri hingga korban mengalami kerugian Rp 7,5 juta.

Kapolsekta Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita menjelaskan, pelaku mengetahui PIN ATM korban dengan cara mengintip dari belakang saat korban melakukan pembayaran menggunakan kartu debit di sebuah pusat perbelanjaan di Samarinda.

“Dari pengakuan pelaku, ia mengetahui PIN ATM korban dengan cara mengintip saat korban melakukan transaksi pembayaran menggunakan kartu debit ketika mereka sedang bersama di salah satu mal di Samarinda,” ujar Suarmita, Senin (16/3/2026)

Setelah mengetahui PIN tersebut, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan untuk menggunakan kartu ATM korban dan melakukan penarikan uang tunai.

Penarikan uang itu dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 22.15 hingga 22.17 Wita di mesin ATM yang berada di Era Mart Sungai Damai, Kecamatan Samarinda Ilir. Dari hasil penelusuran, tercatat tiga kali transaksi penarikan masing-masing sebesar Rp 2.500.000.

“Total ada tiga kali penarikan yang dilakukan pelaku dalam waktu berurutan, sehingga jumlah uang yang diambil mencapai Rp 7.500.000,” jelas Suarmita.

Peristiwa ini baru diketahui korban pada Jumat (6/3/2026) saat mengecek saldo melalui aplikasi mobile banking dan mendapati saldo rekeningnya berkurang. Merasa tidak pernah melakukan penarikan uang tersebut, korban kemudian mendatangi Bank Mandiri KCP Anggana untuk mencetak rekening koran.

Dari hasil cetak rekening koran diketahui bahwa transaksi penarikan dilakukan menggunakan kartu ATM milik korban. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Samarinda Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara serta meminta rekaman CCTV di lokasi mesin ATM. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan kaos hitam bertuliskan Lacoste dan celana pendek sedang melakukan transaksi penarikan uang.

“Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, kami mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan teman dekat korban,” kata Suarmita.

Pelaku akhirnya diamankan polisi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 16.06 Wita di Jalan KH Fahruddin, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sejumlah pakaian dan sepatu.

Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa kaos hitam berlogo Lacoste, celana pendek abu-abu, sepatu putih merek Nike, serta beberapa pakaian dan sepatu lain yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melakukan transaksi menggunakan kartu ATM atau kartu debit, terutama dalam menjaga kerahasiaan PIN agar tidak diketahui orang lain,” pungkas Adi. (**)