Tipu 1.714 Pelari, EO Samarinda Half Marathon Gunakan Uangnya untuk Bayar Utang

Tipu 1.714 Pelari, EO Samarinda Half Marathon Gunakan Uangnya untuk Bayar Utang

30 Jun 2026 | Peristiwa

SAMARINDA. Nama Kota Samarinda sempat tercoreng oleh ulah oknum event organizer (EO) berinisial VI (32). Pasalnya VI melakukan penipuan pada ratusan pendaftar Samarinda Half Marathon beberapa waktu lalu.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polresta Samarinda resmi menetapkan VI (32) sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pendaftaran peserta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Polisi menduga sebagian besar uang pendaftaran ribuan peserta justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk membiayai penyelenggaraan ajang lari yang sedianya digelar pada 20 Juni 2026 tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, penyidik menemukan adanya indikasi bahwa tersangka sejak awal telah menggunakan dana peserta di luar peruntukannya.
"Dari pandangan penyidik, sudah ada niat dari tersangka untuk melakukan tindak pidana. Uang yang berasal dari peserta justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi, padahal dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk penyelenggaraan Samarinda Half Marathon," ujarnya, Selasa (30/6).
Atas perbuatannya, VI dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, dokumen transaksi, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
Hasil penyidikan menunjukkan sebanyak 1.714 peserta telah mendaftarkan diri melalui situs resmi maupun admin WhatsApp dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp 481.365.000.
Dari nilai tersebut, sekitar Rp 197,6 juta diketahui digunakan untuk kebutuhan persiapan penyelenggaraan, seperti pembayaran konveksi, fotografer, kru, perlengkapan race pack dan logistik. Namun, sekitar Rp 280,4 juta lainnya diduga dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi, antara lain membayar utang, biaya pengacara, hingga menutupi kewajiban dari beberapa event yang pernah diselenggarakannya.
Menurut Hendri, penyelenggara semestinya tetap memenuhi seluruh hak peserta meskipun terjadi kenaikan harga perlengkapan.
"Kalau memang ada kenaikan harga perlengkapan atau kendala lain, sebagai penyelenggara seharusnya tetap memenuhi seluruh kewajiban sesuai kesepakatan awal. Isi race pack yang telah dijanjikan kepada peserta harus dipenuhi, bukan malah dananya dipotong atau digunakan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Penyidikan juga mengungkap sejumlah penyebab batalnya Samarinda Half Marathon. Selain isi race pack yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan akibat kenaikan harga barang sehingga memicu protes peserta, penyelenggara juga belum mengantongi izin dari kepolisian hingga kegiatan akhirnya dibatalkan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen transaksi pembayaran peserta, rekening koran, buku tabungan, telepon genggam, jersey, nomor dada peserta, perlengkapan race pack, vitamin, susu, hingga ratusan kantong belanja yang telah dipersiapkan untuk kegiatan.
Meski telah menetapkan satu tersangka, polisi memastikan penyidikan belum berakhir. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk peran suami tersangka.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami masih mendalami peran suami tersangka maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru," kata Hendri.
Meski telah berstatus tersangka, VI tidak ditahan di rumah tahanan Polri. Kapolresta menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena tersangka dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan, selalu memenuhi panggilan penyidik, serta menyerahkan barang bukti yang diminta. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan karena tersangka diketahui sedang hamil.
Sebagai gantinya, penyidik menerapkan penahanan rumah terhadap VI. Saat ini berkas perkara masih dilengkapi sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami pastikan proses penyidikan tetap berjalan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, segera kami kirim ke jaksa penuntut umum," tutup Hendri. (**)