Usut Dugaan Korupsi TPP Guru Miliaran Rupiah, Pidsus Kaltim Geledah Disdikbud Kukar

Usut Dugaan Korupsi TPP Guru Miliaran Rupiah, Pidsus Kaltim Geledah Disdikbud Kukar

07 Jul 2026 | Pemerintahan

TENGGARONG. Beberapa ruangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar digeledah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim. Adanya dugaan penyalahgunaan anggaran jadi penyebabnya. Penggeledahan dilakukan secara besar-besaran pada Senin (6/7/2026).
​Penggeledahan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru ASN, serta insentif bagi guru Non-ASN. Kasus yang mencederai hak para pahlawan tanpa tanda jasa ini diduga terjadi secara terstruktur dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan adanya aksi korps adhyaksa tersebut. Menurutnya, selain kantor Disdikbud Kukar, tim penyidik juga bergerak menyisir beberapa tempat lain yang diduga kuat menyimpan alat bukti.
​"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani," ucapnya.
​Toni menambahkan, seluruh dokumen dan barang bukti elektronik tersebut langsung disita oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim. Langkah agresif ini diambil demi kepentingan pembuktian di persidangan nanti serta membuat terang benderang tindak pidana korupsi yang telah merugikan hak-hak guru di Kukar. Tindakan hukum ini pun didasari secara legal formal pada Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
​Kejati Kaltim tampaknya enggan mengulur waktu. Bersamaan dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen, penyidik juga langsung melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi di internal Disdikbud Kukar. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memetakan siapa saja aktor intelektual di balik menguapnya dana TPP dan insentif guru tersebut.
"Segera akan kami informasikan kembali hasil dari pengembangan penyidikan," tutupnya.
​Publik kini menanti keberanian Kejati Kaltim untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Mengingat dana TPP dan insentif adalah hak krusial bagi kesejahteraan guru, baik ASN maupun honorer yang selama ini kerap mengeluhkan garis kesejahteraan mereka, penyelewengan dalam sektor ini dinilai sebagai kejahatan yang sangat mencederai dunia pendidikan di Bumi Etam. (**)