Waduhh, Oknum Polisi Polres Kukar Dipecat Gara-gara Judol dan Menipu

Waduhh, Oknum Polisi Polres Kukar Dipecat Gara-gara Judol dan Menipu

25 Jun 2026 | Peristiwa

TENGGARONG. Seorang polisi harus memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Namun hal itu tak dilakukan Briptu Ahmad Nur Fahmi. Bintara bertugas di Polres Kutai Kartanegara (Kukar) itu resmi dipecat. Melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar pada Senin (22/6/2026).
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini dikenakan kepada yang bersangkutan (Briptu Ahmad Nur Fahmi, Red) karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan perjudian. Sanksi tegas itu sebagai komitmen Polri untuk membersihkan diri dari setiap oknum yang merusak martabat institusi," ujar Kapolres Khairul Basyar.
Upacara di Halaman Markas Polres Kukar itu berlangsung khidmat. Sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin, kode etik dan integritas di lingkungan Polri. Selain Kapolres, hadir sejumlah pejabat utama Polres Kukar. Termasuk Kasi Propam Polres Kukar, Iptu Slamet Rijadi bersama jajarannya.
Upacara PTDH ditandai dengan prosesi simbolis, berupa penyilangan foto terhadap seorang personel yang diberhentikan oleh Kapolres. Itu sebagai bentuk penegasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi sebagai bagian institusi Polri.
"Ini juga harus menjadi momen reflektif sekaligus pengingat bagi seluruh anggota Polres Kukar. Betapa penting menjaga kehormatan sebagai anggota Polri yang bertugas melayani, melindung dan mengayomi masyarakat sekaligus menegakkan hukum," tegas Khairul.
Diingatkan pula, setiap petugas Polri harus menyadari bahwa PTDH alias dipecat, menjadi sanksi terberat. Sehingga PTDH dijadikan pengingat bahwa pangkat, seragam dan kepercayaan publik adalah amanah harus dijaga dengan integritas.
"Sekali seorang anggota Polri terbukti melakukan kejahatan. Maka harus bersiap-siap menerima sanksi, termasuk yang terberat yakni PTDH," katanya lagi. (**)