Warning untuk Tenaga Pengajar; Jangan Bisnis Seragam Sekolah, Sanksi Tegas Menanti
SAMARINDA. Jelang memasuki tahun ajaran baru, seluruh sekolah di Kaltim mendapat peringatan keras terkait jual beli seragam sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim secara tegas menerbitkan larangan bagi seluruh satuan pendidikan negeri, mulai dari jenjang SMA, SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB), untuk tidak lagi berbisnis seragam.
Langkah berani ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III yang resmi digulirkan pada awal Juli 2026.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa pihak sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan tidak memiliki hak lagi untuk mengoordinir pengadaan seragam.
"Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri dilarang keras menjual pakaian seragam sekolah yang dikoordinir oleh pendidik maupun tenaga kependidikan," ucapnya.
Disdikbud Kaltim mencium adanya celah permainan antara pihak sekolah dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, edaran terbaru ini juga menutup rapat ruang "main mata" tersebut. Sekolah dilarang keras menunjuk, merekomendasikan, atau mengarahkan orang tua murid untuk membeli seragam di toko-toko tertentu.
Kebijakan represif ini diambil demi menjawab jeritan dan keluhan para orang tua murid baru yang kerap merasa diperas oleh biaya seragam yang melonjak setiap tahun ajaran baru.
Sebagai solusinya, Pemprov Kaltim langsung mengambil alih beban tersebut. Melalui program unggulan bertajuk Gratispol, pemprov menggelontorkan 65 ribu paket seragam nasional secara gratis untuk para siswa.
Pemberian seragam cuma-cuma ini menjadi bukti nyata komitmen Gubernur Kaltim dalam memangkas ketimpangan akses pendidikan bermutu di Bumi Etam.
Namun, ada batas tegas yang perlu dicatat. Pemprov Kaltim hanya menggratiskan seragam nasional. Untuk jenis seragam lainnya (seperti seragam khas sekolah, pramuka, atau olahraga), penyediaannya dikembalikan penuh kepada tanggung jawab orang tua atau wali murid masing-masing, tanpa boleh ada intervensi atau paksaan dari pihak sekolah.
Armin mengingatkan agar tidak ada satu pun kepala sekolah atau oknum pendidik yang berani mengabaikan perintah ini. Disdikbud Kaltim memastikan mata mereka akan mengawasi jalannya masa penerimaan siswa baru secara ketat.
"Apabila terdapat satuan pendidikan yang nekat melanggar ketentuan pelarangan tersebut, maka kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak ada toleransi," tegasnya.
Kebijakan afirmatif ini diharapkan mampu menekan angka anak putus sekolah hingga ke pelosok Kaltim, sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Di tengah persimpangan menuju visi Indonesia Emas 2045, pemprov ingin memastikan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul tidak boleh tersandera oleh urusan komersialisasi seragam. (**)