Aksi Balapan Liar Ditertibkan, Pelakunya Dihukum Motor
SAMARINDA. Meski sudah sering diamankan, namun aksi balapan liar di Kota Tepian terus berjalan. Para pelaku seolah tak pernah jera walau sanksi sudah pasti mereka dapatkan. Banyaknya laporan warga terkait balapan liar yang berlangsung dini hari, membuat pihak kepolisian terus bergerak.
Terbaru, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menggelar patroli dan razia balap liar pada, Kamis (16/7/2026) dini hari. Operasi yang berlangsung mulai pukul 01.00 hingga 04.00 Wita itu menyasar sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi berkumpulnya para pembalap liar seperti Jalan Kesuma Bangsa, Pahlawan, dr Sutomo hingga jalan lingkar Taman Samarendah.
Hasilnya, petugas mengamankan sedikitnya 24 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar maupun milik mereka yang datang untuk menyaksikan kegiatan tersebut. Puluhan remaja yang terjaring juga diberikan pembinaan dengan hukuman mendorong sepeda motor mereka hingga menuju kantor polisi sebagai bentuk efek jera atas pelanggaran yang dilakukan.
Pamapta I Polresta Samarinda, Ipda Mat Bahri mengatakan, operasi digelar sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan aksi kebut-kebutan di jalan raya.
"Balap liar masih menjadi salah satu gangguan kamtibmas yang sering kami terima laporannya. Selain meresahkan warga, aktivitas ini juga sangat membahayakan keselamatan pengendara lain," ujarnya.
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati puluhan kendaraan berkumpul di beberapa lokasi. Selain peserta balapan, polisi juga melakukan pendataan terhadap para penonton yang dinilai turut mendukung berlangsungnya aktivitas tersebut.
"Dari kendaraan yang kami amankan, ada yang digunakan untuk balapan dan ada pula milik mereka yang datang sebagai penonton," kata Mat Bahri.
Sebagai bentuk pembinaan, para remaja yang terjaring tidak langsung diperbolehkan membawa pulang kendaraannya. Mereka diwajibkan mendorong sepeda motor masing-masing hingga ke Mapolresta Samarinda. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi sekaligus menumbuhkan kesadaran agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pemeriksaan awal juga menemukan sebagian besar sepeda motor telah dimodifikasi dan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pelanggaran tersebut menjadi salah satu dasar penindakan karena melanggar aturan lalu lintas sekaligus mengganggu kenyamanan masyarakat akibat suara bising yang ditimbulkan.
Seluruh kendaraan yang terjaring kemudian diserahkan kepada Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses melalui mekanisme tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang menjadi perhatian dalam razia kali ini adalah usia para pengendara. Berdasarkan hasil pendataan sementara, mayoritas yang diamankan masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Atas temuan tersebut, Polresta Samarinda mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya pada malam hari, serta tidak memberikan izin mengendarai sepeda motor apabila belum cukup umur dan belum memiliki SIM.
"Peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terlibat balap liar. Jangan memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi syarat karena risikonya sangat besar, baik bagi dirinya maupun pengguna jalan lainnya," pungkas Mat Bahri. (**)