Ayah yang Setubuhi Anak Kandung Ditahan, Polisi Periksa Lima Saksi
SAMARINDA. Polisi terus melakukan penyelidikan pada seorang pria yang menyetubuhi putrinya sendiri selama beberapa tahun terakhir.
Satreskrim Polresta Samarinda memastikan terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima penyidik pada 28 Juli 2026. Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali sejak 2019.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian terakhir diduga berlangsung pada 18 Juli 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Pinang.
Menurutnya, penyidik Unit PPA bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, sebanyak lima saksi telah diminta keterangan guna mendalami rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
"Penyidik bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga mengamankan terduga pelaku," katanya.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya pakaian milik korban serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan identitas korban.
"Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan proses pembuktian," ungkapnya.
Rachmat menegaskan, Polresta Samarinda berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara serius dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
"Kami menangani perkara ini secara serius, profesional, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak akan kami tindak lanjuti secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan," lanjutnya.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terlapor, pelaksanaan Visum et Repertum (VER), serta administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Rachmat menyebut penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terhadap perkara ini kami menerapkan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan pemberatan karena terduga pelaku merupakan orang tua kandung korban," pungkasnya. (**)