Belum Dapat Persetujuan DPRD Berau, Revisi Perda Pajak Retribusi Ditunda

Belum Dapat Persetujuan DPRD Berau, Revisi Perda Pajak Retribusi Ditunda

14 Jul 2026 | Daerah

TANJUNG REDEB. Rencana Pemkab Berau mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur Pajak dan Retribusi Daerah, ternyata belum bisa dijalankan. Pasalnya DPRD Berau belum memberikan lampu hijau terkait hal tersebut. Langkah penundaan ini diambil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau guna melakukan telaah lebih mendalam, mengingat poin-poin yang melandasi urgensi revisi tersebut dianggap masih kurang transparan.
Dinamika ini mencuat dalam rapat gabungan DPRD Berau pada saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 belum lama ini. Jalannya rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Berau, Feri Kombong, dengan dihadiri perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta Bagian Hukum Setkab Berau.
Dalam pembahasan, sejumlah anggota Bapemperda, yakni Elita Herlina, Vitalis, Gideon Andris, Rahman, Saga’ dan Rudi Mangunsong secara bergantian mempertanyakan urgensi perubahan perda tersebut.
Anggota DPRD meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci dasar hukum dan alasan yang melatarbelakangi revisi regulasi itu.
Feri menyampaikan bahwa DPRD Berau tidak ingin terburu-buru memberikan persetujuan sebelum seluruh dasar perubahan dipahami dengan jelas.
“Kita perlu tahu dasar yang dipergunakan untuk melakukan perubahan pada perda yang sudah ada sebelum memutuskan menerima atau tidak,” ujarnya.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kabag Hukum dan Perundangan Setkab Berau, Sofyan Widodo, menjelaskan bahwa revisi yang diusulkan bukan untuk menaikkan tarif pajak maupun retribusi daerah.
“Perubahan hanya ditujukan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai klasifikasi rumah sakit,” katanya.
Selama ini, Perda Nomor 7 Tahun 2023 masih mencantumkan secara spesifik nama RSUD dr Abdul Rivai dan RSUD Talisayan. Pemerintah mengusulkan agar penyebutan tersebut diganti menjadi klasifikasi rumah sakit tipe C dan tipe D.
Dengan skema itu, apabila di kemudian hari terdapat rumah sakit baru dengan klasifikasi yang sama, tarif layanan dapat langsung diberlakukan tanpa harus kembali merevisi perda atau menyusun tarif baru.
“Kalau nanti ada rumah sakit baru dengan tipe yang sama, dasar tarifnya sudah ada. Jadi tidak perlu lagi membuat perda baru ataupun menyusun tarif baru menggunakan jasa konsultan,” jelas Sofyan.
Pihak pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa usulan perubahan tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan dinilai memungkinkan untuk diterapkan.
Meski begitu, Bapemperda DPRD Berau belum mengambil keputusan final.
Seluruh materi perubahan akan dikaji lebih lanjut sebelum menentukan apakah Raperda tersebut layak dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya atau tidak. (**)