Bobol Gudang Bengkel, Tertangkap setelah Aksinya Terekam CCTV

Bobol Gudang Bengkel, Tertangkap setelah Aksinya Terekam CCTV

13 Jul 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Pembobolan gudang bengkel di di Jalan Mugirejo, Gang Terbina II, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, terjadi pada Kamis (9/7/2026) siang.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak mencari pelakunya. Hasilnya, Rudi Iskandar (42), pelaku yang beraksi seorang diri berhasil dibekuk tak lama setelah aksinya dilaporkan korbannya.
Rudi yang bekerja sebagai buruh asal Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, itu diringkus jajaran Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang.
Aksi pencurian yang terjadi pada sekitar pukul 14.05 Wita itu terekam jelas kamera pengawas (CCTV). Berbekal rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsekta Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Lantang mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban menerima informasi dari pekerjanya bahwa gudang bengkel telah dibobol.
Saat diperiksa, gembok dan grendel pintu gudang ditemukan dalam kondisi rusak. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit kompresor dan satu unit bor impact milik korban telah hilang.
"Korban kemudian melihat rekaman CCTV dan terlihat seorang pria masuk ke area gudang setelah merusak pengaman pintu. Rekaman itu menjadi petunjuk awal dalam penyelidikan," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat lebih dulu mengamati situasi di sekitar lokasi sebelum beraksi. Setelah memastikan keadaan aman, ia merusak gembok gudang menggunakan sebatang besi, kemudian membawa kabur peralatan kerja milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengolah tempat kejadian perkara, serta mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Rudi Iskandar. Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.45 Wita di kediamannya di Jalan Gerilya, Gang Ibrahim Blok Indah, Kelurahan Sungai Pinang Dalam," jelas Dedi.
Saat diinterogasi, Rudi mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi kemudian membawa tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsekta Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi KT 2572 BJ yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, satu unit bor impact, sebatang besi yang digunakan untuk mencongkel pintu, grendel beserta gembok yang dirusak, serta uang tunai Rp 101 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan satu unit kompresor milik korban yang belum berhasil ditemukan.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (**)