Buron 9 Tahun, Pelak Rudapaksa Sadis di Samarinda Diringkus

Buron 9 Tahun, Pelak Rudapaksa Sadis di Samarinda Diringkus

23 Jul 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Pelarian panjang Rahmatullah alias Rahmat (32) usai melakukan kejahatan harus berakhir. Ya, Rahmat adalah terpidana kasus pemerkosaan sadis terhadap anak di bawah umur yang sempat menjadi buron selama kurang lebih 9 tahun. Ia dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Samarinda dan Kejari Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), saat sedang tidur pada Rabu (22/7/2026) tengah malam.
Rahmat diketahui menghilang usai divonis bersalah di tingkat kasasi. Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 8 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan pada 26 September 2016, hingga akhirnya ia ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Samarinda pada 2017. Pihak kejaksaan bergerak cepat begitu mendeteksi keberadaan buronan tersebut.
"Jadi keberadaan terpidana ini mulai terlacak sejak Sabtu (18/7/2026) dan kami dalami informasinya. Setelah yakin itu terpidana, langsung kami lakukan penangkapan," beber Kajari Samarinda, Haedar didampingi Kasi Intelijen, Bara Mantio Irsahara dan Kasi Pidum, Adib Fachri Dilli, Kamis (23/7/2026).
Saat diamankan tim gabungan, Rahmat sedang beristirahat usai seharian bekerja di proyek pembangunan gedung Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih (KDKMP). "Informasinya memang bekerja di Kopdes," imbuh Bara.
Saat ditemui sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan (rutan), Rahmat mengakui jika beberapa waktu belakangan memang berada di wilayah Kotabaru.
"Iya, saya kerja sebagai helper di proyek pembangunan Kopdes," imbuh Rahmat.
Kasus yang dilakukan Rahmat terbilang sadis. Dia bersama terpidana lain bernama Amat, melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri yang saat itu berusia 16 tahun di area Venue Dayung Bendungan Benanga, Kamis (16/10/2014) pagi.
Amat yang pernah memiliki hubungan khusus dengan korbannya, bergantian dengan Rahmat menyetubuhi korbannya. Keduanya bahkan sempat melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit.
Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Amat dan Rahmat sempat divonis bebas karena dianggap tak terbukti., Kamis (25/6/2015).
"Saat itu seingat kami dalam persidangan, ada saksi yang menyatakan di waktu bersamaan dengan kejadian keduanya ada di lokasi lain. Itu kami sampaikan di pembelaan keduanya," ungkap Nurjaninah, yang saat persidangan sebagai Penasihat Hukum (PH) Amat dan Rahmat.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih melakukan kasasi hingga turun putusan yang menyatakan Amat maupun Rahmat bersalah. Saat akan dieksekusi ke dalam tahanan, Rahmat malah menghilang tanpa jejak. "Ini langsung kami eksekusi ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Bara. (**)