Coba Hilangkan Jejak, Motor Curian Dipreteli, Akhirnya Dibekuk Polisi
SAMARINDA. Berbagai cara dilakukan pelaku pencurian agar jejaknya tak diketahui. Apa yang dilakukan dua mahasiswa di Samarinda, yakni Ahmad Fahmi Assailillah (20) dan Muhammad Abdilah (24) menjadi salah satunya.
Keduanya membongkar motor yang mereka curi lalu memindahkan beberapa sparepart tersebut ke kendaraan pribadinya. Namun usaha keduanya tetap tak berhasil. Sebab kini mereka diamankan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario KT 2374 RBG milik Hanisyah, yang diparkir di depan rumah di Jalan KH Abul Hasan Gang 11, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Minggu (5/7/2026).
Korban baru mengetahui kendaraannya hilang sekitar pukul 03.50 Wita. Setelah memastikan tidak ada anggota keluarga yang membawanya, korban bersama keluarganya memeriksa rekaman CCTV lingkungan dan terlihat seorang pria membawa kabur motor tersebut.
"Menerima laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar Amiruddin, Selasa (14/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Penelusuran kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Jumat (10/7/2026) pukul 20.00 Wita, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku. Dalam pemeriksaan, Ahmad Fahmi mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban. Setelah berhasil membawa kabur motor dengan cara didorong dari lokasi kejadian, kendaraan tersebut dibawa ke kontrakan Muhammad Abdilah.
Di tempat itulah sepeda motor hasil curian kemudian ditawarkan kepada Muhammad Abdilah seharga Rp 4 juta. Transaksi disepakati dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 700 ribu.
Tak berhenti sampai di situ, Abdilah diduga langsung membongkar sepeda motor hasil curian tersebut dan memindahkan sejumlah komponen ke sepeda motor miliknya sendiri. Sementara sisa onderdil lainnya rencananya akan dijual untuk melunasi sisa pembayaran kepada pelaku pencurian.
"Saat kami temukan, sepeda motor milik korban sudah dalam kondisi terbongkar dan berada di lantai kontrakan. Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengakui melakukan pencurian, sedangkan tersangka lainnya membeli sekaligus membongkar kendaraan tersebut," jelas Amiruddin.
Selain mengamankan sepeda motor milik korban, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda milik tersangka, BPKB, STNK, kunci kontak, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, Ahmad Fahmi dijerat dengan Pasal 477 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian. Sementara Muhammad Abdilah disangkakan melanggar Pasal 591 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP tentang penadahan. (**)