Dishub Kaltim Gelar Razia di Palaran, Puluhan Kendaraan ODOL Ditindak

Dishub Kaltim Gelar Razia di Palaran, Puluhan Kendaraan ODOL Ditindak

02 Jul 2026 | Pemerintahan

SAMARINDA. Banyaknya kendaraan over kapasitas yang melintas di kawasan Palaran, membuat Dishub Kaltim bertindak. Operasi gabungan dilakukan pada kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) yang digelar di kawasan Stadion Palaran, Kamis (2/7/2026) pagi. Hasilnya puluhan kendaraan angkutan didapati melanggar aturan. Sebanyak 42 unit kendaraan ditindak karena kedapatan membawa muatan melebihi kapasitas, memiliki dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, hingga dokumen kendaraan yang tidak lagi berlaku.

Operasi tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur, Satlantas, Satpol PP, serta Dishub Kota Samarinda. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan melindungi kondisi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.

Kepala Dishub Kaltim, Yusliando, mengatakan penertiban tidak hanya menyasar kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan ODOL, tetapi juga kendaraan yang parkir di bahu jalan serta kelengkapan administrasi seperti uji KIR, SIM, STNK, dan perizinan operasional.

"Sebanyak 42 kendaraan kami tindak. Penegakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur dimensi kendaraan, batas muatan, hingga kelas jalan yang boleh dilalui," ujarnya kepada awak media.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan salah satu kendaraan dengan berat total mencapai 12,2 ton. Padahal, sebagian besar ruas jalan di Kalimantan Timur merupakan jalan kelas II yang hanya diperbolehkan dilalui kendaraan dengan beban maksimal delapan ton.

"Ada kendaraan yang kelebihan muatan lebih dari empat ton. Beban seperti ini sangat berpengaruh terhadap umur jalan. Infrastruktur yang seharusnya dapat bertahan hingga 10 tahun bisa rusak jauh lebih cepat akibat kendaraan yang melebihi kapasitas," jelasnya.

Selain kelebihan muatan, banyak kendaraan juga diketahui melanggar aspek administrasi. Mulai dari uji KIR yang telah habis masa berlaku, SIM dan STNK yang tidak aktif, hingga izin operasional kendaraan yang telah kedaluwarsa.

Untuk pelanggaran tersebut, petugas kepolisian memberikan sanksi tilang. Kendaraan tidak langsung ditahan, namun dokumen pelanggar diamankan sebagai bagian dari proses penindakan.

Yusliando menegaskan, saat ini Dishub masih mengedepankan pembinaan kepada para pemilik kendaraan. Bagi kendaraan yang terbukti mengalami perubahan dimensi, pemilik diminta segera mengembalikan spesifikasi kendaraan sesuai standar pabrikan.

"Kami masih memberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian. Kendaraan yang over dimension diminta segera diperbaiki, sedangkan yang kelebihan muatan wajib menurunkan barang bawaannya. Jika pada penertiban berikutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama, tindakan tegas termasuk pemotongan paksa akan dilakukan," tegasnya.

Operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari program nasional menuju Indonesia bebas kendaraan ODOL. Sesuai target Kementerian Perhubungan, mulai awal 2027 seluruh kendaraan angkutan diharapkan telah memenuhi ketentuan dimensi maupun batas muatan yang berlaku. (**)