Dua Karyawan Rugikan Perusahaan Ratusan Juta

Dua Karyawan Rugikan Perusahaan Ratusan Juta

18 Jan 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Dua karyawan pergudangan di Samarinda berinisial MA (27) dan RR (29), dipolisikan pihak perusahaan lantaran telah menyebabkan kerugian.

Polisi mengamankan MA dan RR pada Senin (12/1/2026) lalu. Mereka ditangkap atas tuduhan pencurian dan penggelapan barang yang di gudang.

Akibat tindak kejahatan yang dilakukan keduanya itu perusahaan mengalami kerugian Rp391.988.427 terhitung sejak Januari hingga September 2025.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ningtyas Widyas Mita menjelaskan, penggelapan itu baru diketahui perusahaan pada Desember 2025 ketika melakukan audit internal.

"Dan ditemukan adanya selisih signifikan antara stok barang di gudang dengan data dalam sistem. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang untuk ditindaklanjuti," kata Ningtyas.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam serta penelusuran, akhirnya mengerucut pada MA dan RR yang merupakan karyawan perusahaan.

"Keduanya melakukan pencurian dan penggelapan tiga sampai empat kali sejak Januari hingga September 2025. Perbuatan itu dilakukan pelaku bersama-sama dengan jabatan yang dimiliki," jelasnya.

Ningtyas menyebut, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya sehingga proses hukum terus berlanjut.

"Dan kami telah menyita sejumlah barang bukti yang ada kaitannya dengan kejahatan tersebut," kuncinya.(**)