Empat Kali Beraksi, Dua Sejoli Spesialis Maling Gas Elpiji Diamankan
SAMARINDA. Saharuddin alias Aang (28), warga Jalan Pada Elo, Kelurahan Baqa, dan Iin Nur Febyola (21), warga Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang adalah pasangan kekasih. Namun hubungan mereka tak sebatas hubungan atas dasar cinta. Sebab keduanya juga menjalin ikatan kejahatan bersama. Ya, Aang dan Iin adalah pasangan pencuri khusus tabung gas elpiji 3 kilogram.
Aksinya sempat membuat resah warga di kawasan Samarinda Seberang, karena sudah beberapa kali beraksi. Namun kini “kiprah” keduanya di dunia kejahatan berakhir setelah. Unit Opsnal Reskrim Polsekta Samarinda Seberang membekuk pasangan ini, Jumat dini hari (10/7/2026) sekitar pukul 00.20 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo. Aang dan Iin terbukti mencuri 13 tabung gas elpiji dari sebuah depot di Jalan H. Jahra, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Kapolsekta Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik Depot Rahmat, Safrani (41), yang kehilangan 13 tabung elpiji 3 kilogram pada Rabu (8/7/2026) dini hari.
Korban terbangun sekitar pukul 04.30 Wita setelah mendengar suara mencurigakan dari arah rukonya. Saat diperiksa, pintu ruko sudah dalam keadaan terbuka.
"Korban kemudian mengecek bersama anaknya dan mendapati sebanyak 13 tabung elpiji 3 kilogram telah hilang. Kerugian yang dialami sekitar Rp 3 juta," ujar Iswanto, Selasa (14/7/2026).
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil identifikasi, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
"Kedua pelaku berhasil kami amankan kurang dari dua hari setelah laporan diterima. Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya," katanya.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan seluruh tabung gas hasil curian. Barang bukti itu disembunyikan di kawasan rawa-rawa di Jalan PU, Kelurahan Sungai Keledang.
"Seluruh 13 tabung elpiji berhasil kami temukan dan amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap aksi pencurian tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku telah beraksi sedikitnya empat kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Sungai Keledang.
Modusnya pun terbilang sederhana. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi KT 6379 PR. Saat melihat tabung elpiji diletakkan di depan rumah atau di samping bangunan tanpa pengawasan, keduanya langsung membawa kabur tabung tersebut.
"Hasil pengembangan menunjukkan pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain, di antaranya Gang Assalam, Gang 1, Gang H. Jahra, serta kawasan Perumahan Sungai Keledang. Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan seluruh lokasi pencurian yang dilakukan pelaku," jelas Iswanto.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi menyita 13 tabung elpiji 3 kilogram dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
"Keduanya kami jerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi pencurian lainnya," ujar Iswanto. (**)