Ganggu Jalur Lalu Lintas, PKL di Jalan Pramuka Ditertibkan
SAMARINDA. Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pramuka, kerap dikeluhkan pengguna jalan. Sebab para pembeli di PKL tersebut membuat jalan menyempit karena parkir kendaraan.
Hal itu membuat Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda turun ke lapangan untuk menertibkan lapak-lapak serta spanduk jualan yang nekat memakan bahu jalan. Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan dari pengguna jalan yang merasa terganggu, akibat jalur yang kian menyempit.
Kondisi Jalan Pramuka yang sejatinya sudah sempit dan padat kendaraan, kian diperparah dengan menjamurnya spanduk serta lapak dagangan yang terlalu menjorok ke arah bahu jalan. Situasi tersebut diduga memicu kemacetan lalu lintas (lalin), terutama pada jam-jam sibuk, hingga akhirnya mengundang tindakan tegas dari petugas.
Kanit Satpol PP Samarinda Ulu, M Alwi Idris, yang memimpin jalannya penertiban di lapangan, membenarkan bahwa tindakan ini didasari oleh laporan masyarakat yang resah. Spanduk dan lapak dagangan yang dipasang asal-asalan dinilai sangat mengganggu kelancaran arus lalin di kawasan pendidikan tersebut.
"Memang ada keluhan masyarakat, terkait keberadaan spanduk dagangan yang terlalu dekat dengan jalan. Sehingga mengganggu lalu lintas kendaraan. Apalagi jalan di sana memang sempit dan padat," ujar Alwi di sela-sela penertiban.
Meski menghadapi ratusan pedagang, Korps Penegak Perda ini memilih untuk tidak langsung main angkut barang secara represif. Petugas lebih mengedepankan tindakan persuasif dan pendekatan humanis agar para pedagang memahami bahwa fasilitas umum tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pribadi.
Alwi menambahkan, penataan ini sebenarnya juga membawa dampak positif bagi para pelaku usaha itu sendiri. Jika kawasan tersebut rapi dan arus lalin lancar, maka kenyamanan pembeli yang ingin singgah pun akan ikut meningkat.
"Biar pembeli yang datang atau singgah berbelanja juga nyaman, pedagang juga aman. Kemudian tidak mengganggu lalu lintas. Ini kami sampaikan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang," urainya.
Kendati demikian, kelonggaran ini bukan berarti tanpa konsekuensi. Alwi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat jika para pedagang kembali membandel dan mengabaikan imbauan yang telah diberikan.
Sanksi tegas mulai dari pembongkaran paksa, penyitaan alat kelengkapan jualan, hingga penyeretan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sudah menanti para pelanggar. Pihak Satpol PP berharap ada kesadaran kolektif dari seluruh pedagang di Jalan Pramuka untuk menjaga ketertiban kota.
"Kami berharap pedagang memahami arahan yang disampaikan dan mematuhinya, demi kelancaran dalam usaha mereka dan fasilitas umum tak terganggu," tutup Alwi. (**)