Gila!, Hak Guru Kukar Diperas Selama 5 Tahun, Ribuan Transaksi Haram Capai Miliaran Rupiah
SAMARINDA. Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Kaltim di Kantor Disdikbud Kukar, ternyata menghasilkan sesuatu yang mengejutkan. Bagaimana tidak, dugaan korupsi berjamaah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar kini terlihat. Disunatnya dana insentif guru dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Kukar, ternyata telah menggurita selama lima tahun atau sejak 2020 hingga 2025.
Bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, penyidik korps adhyaksa menemukan indikasi kejahatan terstruktur yang melibatkan ribuan transaksi bermasalah. Uang yang sejatinya menjadi hak para pahlawan tanpa tanda jasa dan pegawai itu diduga kuat sengaja "bocor" secara berulang setiap tahun untuk memperkaya segelintir oknum.
Langkah hukum pun dipastikan kian bertenaga. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan bahwa perkara kakap ini telah resmi naik kelas ke tahap penyidikan.
"Ada ketidakbenaran dalam pembayaran insentif, baik insentif guru maupun TPP ASN. Tempus (waktu kejadian) perkara yang kami tangani membentang dari tahun 2020 sampai 2025," tegas Danang.
Saat ini, radar penyidik tengah diarahkan penuh untuk melacak ke mana saja aliran dana haram itu mengalir, membaca pola penyimpangan yang digunakan, serta membidik siapa saja aktor intelektual yang kenyang memakan uang yang bukan haknya.
Danang membeberkan, gurita kasus ini terendus dari volume transaksi mencurigakan yang jumlahnya sangat masif. Publik pun dibuat mengelus dada melihat skala permainan anggaran di dinas basah tersebut.
"Kalau sesuai data yang kami dapatkan, jumlahnya bukan ratusan, tapi ribuan transaksi yang tidak benar! Dana itu mengalir ke beberapa pihak dan terjadi terus-menerus. Ini bukan insiden sekali-dua kali, tapi dirampok tahunan," ungkapnya.
Kejati Kaltim tampaknya ogah tanggung-tanggung. Penyidikan kali ini dipastikan bakal jauh lebih agresif dan luas dibanding temuan-temuan formalitas sebelumnya. Jaksa memilih tidak menggunakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kitab suci utama. Penyidik lebih percaya pada insting dan pendalaman mandiri untuk menguliti total kerugian negara selama setengah dekade terakhir.
"Kami belum berkoordinasi terkait audit (BPK) itu. Penyidikan kami memiliki spesifikasi dan strategi sendiri yang saat ini masih terus berkembang di lapangan," jelasnya.
Sebagai catatan kaki, BPK sebelumnya sempat mencium adanya pembayaran insentif yang menabrak aturan sebesar Rp 9,5 miliar, itu pun baru untuk tahun anggaran 2025 saja. Saat disinggung apakah nilai kerugian total dari tahun 2020-2025 bakal melesat jauh melampaui angka tersebut, Danang tidak menampik potensi ledakan angka tersebut.
"Kerugian negaranya masih kami hitung secara detail. Yang jelas nilainya miliaran rupiah, bahkan sangat mungkin jauh lebih besar dari temuan awal. Semua masih kami dalami," jelasnya.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi namun licik. Penyidik menduga kuat penyimpangan disamarkan melalui mekanisme transfer resmi ke rekening penerima, sebelum akhirnya dana tersebut disunat atau dialirkan kembali ke kantong-kantong pihak luar yang tidak berhak.
Sinyal perang terhadap korupsi di disdikbud ini sebenarnya sudah ditabuh beberapa waktu lalu, saat tim penyidik Kejati Kaltim mengobrak-abrik dan menggeledah Kantor Disdikbud Kukar untuk menyita tumpukan dokumen krusial.
Meski hingga detik ini kejaksaan belum mengumumkan nama tersangka resmi, namun publik Kukar, terutama para guru yang merasa haknya dikebiri, kini mendesak agar jaksa segera menyeret dan memajang wajah para "tikus berdasi" tersebut ke hadapan hukum. Proses hukum masih terus bergerak, dan tersangka baru tinggal menunggu waktu. (**)