Hasil Belum Dinikmati, Dua Pencuri Honda PCX Dibekuk Polisi

Hasil Belum Dinikmati, Dua Pencuri Honda PCX Dibekuk Polisi

05 Jul 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Bukannya jera setelah sempat ditangkap polisi akibat mencuri, satu dari dua pelaku pencurian motor di kawasan Sungai Kunjang justru beraksi lagi. Sialnya, kedua pelaku yakni Nur Ariyanto (28) dan Nurdiansyah (41), belum sempat menikmati hasil kejahatannya. Keduanya dibekuk jajaran Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Mereka ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Honda PCX 160 milik seorang warga yang tengah menunaikan salat Isya di Bengkel Las Karimun, Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kedua pelaku diringkus pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Monas Blok G, Kelurahan Loa Bakung. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi keduanya melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Roy Sihombing mengungkapkan, salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Bahkan, pelaku tersebut baru menghirup udara bebas sekitar satu bulan lalu setelah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.
"Salah satu pelaku merupakan residivis curanmor. Yang bersangkutan baru keluar dari penjara sekitar satu bulan yang lalu dengan kasus yang sama," ujar Roy, Minggu (5/7/2026).
Roy menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam. Saat itu korban memarkirkan Honda PCX miliknya di depan Bengkel Las Karimun sebelum masuk untuk menunaikan salat Isya.
"Usai salat korban masih sempat melihat motornya terparkir. Namun sekitar 10 menit kemudian, saat keluar dari dalam bengkel, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan kemudian melapor ke Polsek Sungai Kunjang," katanya.
Berbekal laporan korban, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut, identitas kedua pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya ditangkap.
Dalam pemeriksaan, Nur Ariyanto dan Nurdiansyah mengakui perbuatannya. Mereka mengaku awalnya melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat, kemudian melihat Honda PCX milik korban terparkir tanpa stang terkunci.
"Melihat ada kesempatan, Ari langsung turun dan menaiki motor korban. Selanjutnya motor tersebut didorong atau disundul dari belakang oleh Nurdiansyah menggunakan Honda Beat hingga dibawa ke Jalan Monas untuk disembunyikan di semak-semak," jelas Roy.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX 160 warna hitam milik korban, satu lembar BPKB kendaraan, serta satu unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.
"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Roy. (**)