Jukir Liar Gasak Handphone, Diringkus Berkat Rekaman CCTV
SAMARINDA. Kejahatan di Kota Samarinda terus terjadi dengan tingkatan berbeda. Pada Minggu (14/6) lalu, seorang juru parkir (jukir) liar bernama Fadli Fahrizal (31) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota
Fadli yang biasa menjaga parkiran di halaman Indomaret Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, diamankan setelah mencuri telepon genggam milik seorang pengunjung. Aksi Fadli sendiri terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Kapolsekta Samarinda Kota AKP Amiruddin menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (12/6) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban, Henita (36), datang ke minimarket untuk berbelanja dan memarkirkan sepeda motornya di halaman toko.
Sebelum masuk ke dalam minimarket, korban di dalam kantong dashboard sepeda motornya. Namun saat kembali dari berbelanja, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Samarinda Kota karena merasa dirugikan akibat kehilangan handphone miliknya," ujar Amiruddin, Jumat (19/6).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV yang terpasang di area parkir minimarket.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku merupakan juru parkir yang biasa beraktivitas di kawasan minimarket tersebut. Dalam rekaman CCTV, Fadli terlihat datang menggunakan sepeda motor Yamaha Byson dan memarkirkan kendaraannya tidak jauh dari motor korban.
Pelaku kemudian mengamati situasi sekitar sebelum mendekati kendaraan korban. Setelah memastikan kondisi aman dan tidak ada yang memperhatikannya, Fadli mengambil telepon genggam yang tersimpan di dalam dashboard sepeda motor korban.
"Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan mengetahui korban meninggalkan handphone di dashboard motor. Setelah mengambil barang tersebut, pelaku memasukkannya ke dalam kantong pakaian," jelas Amiruddin.
Untuk menghindari kecurigaan, Fadli tidak langsung meninggalkan lokasi. Ia justru berjalan masuk ke area minimarket seolah-olah menjadi pelanggan yang hendak berbelanja.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil mengamankan Fadli pada Minggu siang sekitar pukul 14.10 Wita. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian karena melihat adanya kesempatan. Korban meninggalkan handphone di dashboard motor dan situasi di sekitar lokasi dianggap sepi," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A15 5G milik korban beserta kotak pembeliannya.
Saat ini Fadli Fahrizal telah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama di tempat yang mudah terlihat oleh orang lain.
"Meskipun hanya sebentar, jangan tinggalkan barang berharga di dashboard atau tempat terbuka di kendaraan. Kesempatan sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan," pungkas Amiruddin. (**)