Kejati Kaltim Gelar Monev Rutin Tiga Bulanan di KONI Kaltim
Kejati Kaltim Gelar Monev Rutin Tiga Bulanan di KONI Kaltim
SAMARINDA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) rutin tiga bulanan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kaltim pada hari Kamis, 4/12/2025), pukul 14.00 Wita.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pendampingan Hukum yang diberikan oleh Tim Jaksa Pengacara Kejati Kaltim terkait kegiatan KONI Tahun Anggaran 2025. Pendampingan hukum ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Tim Monev dari Kejati Kaltim dipimpin Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Arief Indra Kusuma Adi, S.H., M.Hum. Ariel didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara, Riyan Permana, S.H., M.H., serta Lutfi.
Langkah rutin ini mendapatkan sambutan baik dari pihak KONI Kaltim. Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kaltim, Akhmad Albert, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabel tata kelola keuangan di KONI Kaltim," ujar Albert.
Kegiatan Monev dan Pendampingan Hukum ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan dan pengelolaan keuangan di KONI Kaltim berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga mendukung tata kelola organisasi yang bersih dan bertanggung jawab.(**)
-
Kedalaman Skuad Borno FC Tak Mumpuni30 Dec 2025 -
-
Titik Rawan Banjir Samarinda Kembali Dievaluasi29 Dec 2025 -
-
-
Tujuh Kelelahan Mental yang Harus Diperhatikan27 Dec 2025 -
-
Solusi saat Keuangan Seret dan Pikiran Mentok26 Dec 2025