Korupsi Berjamaah, Tiga Pengurus Teras KONI Samarinda Divonis Beragam
SAMARINDA. Kasus penyalahgunaan anggaran dana hibah yang terjadi di lingkup organisasi KONI Samarinda akhirnya memasuki babak akhir. Setelah menjalani beberapa kali sidang, tiga tersangka dihukum bersamaan dengan durasi kurangan berbeda-beda.
Tiga mantan petinggi KONI dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Selain dijatuhi hukuman penjara, ketiganya juga didenda, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Salamah dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (23/7/2026) sore. Ketiga terdakwa yakni mantan Ketua Umum KONI Samarinda periode 2019–2023 H. Aspian Nor alias H. Poseng, mantan Bendahara Umum KONI 2019 Arafat Atmanegara Zulkarnaen dan mantan Bendahara Umum KONI 2019-2023 H. Hendra.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada Aspian Nor disertai denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 842.485.000.
Sementara Arafat Atmanegara Zulkarnaen divonis satu tahun empat bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan serta uang pengganti Rp 153.140.800.
Adapun H. Hendra menerima hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 30 hari kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1.015.933.681.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, akan diganti dengan pidana penjara sebagaimana amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Aspian dituntut empat tahun penjara, Arafat dua tahun penjara, sedangkan Hendra dituntut empat tahun enam bulan penjara.
Usai persidangan, ketiga terdakwa belum menyatakan sikap. Melalui penasihat hukumnya, mereka memilih memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.
Kuasa hukum Aspian Nor, M. Supianto, menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi dalam pengelolaan dana hibah. "Penggunaan dana yang dipersoalkan sebagian besar dialokasikan untuk pembayaran insentif pengurus KONI dan telah melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait," ujar Supianto.
Selain itu, ia menilai Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda juga memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana hibah. Karena itu, menurutnya, apabila sejak awal terdapat pelanggaran aturan, seharusnya rencana anggaran tidak lolos dalam proses evaluasi.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. "Kami menghormati putusan ini. Untuk langkah selanjutnya, kami masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap," tutup Supianto. (**)